Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah absen pada pemanggilan pertama, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Jumat (27/12/2024). Kehadiran Aries di Bumi Reog ini berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo pada tahun anggaran 2019-2024.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengonfirmasi kehadiran Aries setelah sebelumnya Kejari melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin (23/12/2024).
“Benar, yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan kami pada Jumat lalu,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga sore hari, tetapi enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. “Pemeriksaan sudah dilakukan, tetapi terkait substansi materinya belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (4/12/2024), Aries Agung Paewai tidak hadir. Menurut Agung, ketidakhadiran Aries saat itu disebabkan adanya agenda pelantikan pejabat di tingkat provinsi.
“Saat itu, alasan yang bersangkutan adalah ada pelantikan pejabat di provinsi, sehingga belum dapat memenuhi panggilan,” kata Agung.
Selain Aries, Kejari Ponorogo juga sudah memeriksa dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan. Mereka adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat pada periode 2020-2022, dan Lena, yang menjabat pada periode 2022-2023.
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari Ponorogo juga telah menyita barang bukti berupa 13 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi 10 unit bus dan 3 unit mobil. Kejari Ponorogo berkomitmen mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya. [end/but]
