Magetan (beritajatim.com) – Proses pengunduran diri Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, dipastikan belum masuk ke tahap formal meski surat permohonan telah diterima pihak kecamatan. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengupayakan langkah tabayun atau klarifikasi untuk memastikan stabilitas pemerintahan di desa tersebut.
Langkah klarifikasi ini dilakukan melalui pertemuan antara pihak kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat Desa Taji di Balai Desa Taji pada Senin (22/12/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari salinan surat pengunduran diri yang masuk ke meja Camat pada Jumat (19/12/2025) lalu.
“Secara prinsip, pengunduran diri kepala desa diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, dilampiri surat pernyataan pengunduran diri. Tapi sebelum ke sana, kami klarifikasi dulu,” ujar Eka Radityo.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota BPD dan perangkat desa secara terbuka menyampaikan aspirasi agar Sigit Supriyadi tetap memimpin desa. Alasan utamanya adalah masa jabatan Sigit yang baru akan berakhir pada tahun 2027, sehingga keberlanjutan program pembangunan dinilai sangat krusial.
“Semua menyampaikan pendapat agar Mbah Kades tetap bertahan menyelesaikan masa jabatannya. Pertimbangan-pertimbangan itu kami serahkan kembali kepada Mbah Kades,” jelas Eka.
Meski mendapatkan dukungan penuh dari internal perangkat desa, Sigit Supriyadi atau yang akrab disapa Mbah Sigit, belum memberikan jawaban pasti. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan desakan dari para kolega dan stafnya sebelum mengambil keputusan final.
Kondisi ini membuat kepastian administratif menjadi menggantung. Eka Radityo pun mendesak agar ada pertemuan lanjutan internal guna memberikan kepastian hukum dan sosial bagi warga Desa Taji.
“Saya sebenarnya berharap ada jawaban hari ini, tapi beliau masih membutuhkan waktu. Saya minta setelah ini segera ada pertemuan antara BPD dan Mbah Kades untuk memastikan apakah proses ini dilanjutkan atau tidak,” tambah Eka.
Secara regulasi, jika Sigit tetap pada pendiriannya untuk mundur, BPD wajib mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati Magetan melalui Camat dengan lampiran surat pernyataan bermaterai. Sebaliknya, jika ia memilih bertahan, maka surat yang sudah dikirimkan sebelumnya akan dianulir dan diklarifikasi kepada publik.
Di tengah ketidakpastian ini, Plt Camat Karas menekankan bahwa fungsi pemerintahan tidak boleh lumpuh. Terlebih, Desa Taji memiliki tenggat waktu yang sangat sempit untuk menyelesaikan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026.
“Selama belum ada SK pemberhentian dari Bupati, Mbah Sigit tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Pelayanan tidak boleh terganggu dan masyarakat tidak perlu resah,” tegasnya.
Terkait motif di balik pengunduran diri tersebut, Sigit Supriyadi hanya menuliskan alasan merasa tidak mampu mengemban tugas dalam surat resminya. Namun, detail mengenai ketidakmampuan yang dimaksud belum disampaikan secara gamblang dalam forum klarifikasi.
“Sampai tadi belum disampaikan secara detail, karena semua pihak justru meminta beliau tetap bertahan. Maka kami minta keputusannya tidak terlalu lama agar ada kepastian,” pungkas Eka Radityo. [fiq/beq]
