Kades dan Perangkat Desa di Mojokerto Ancam Demo yang Lebih Besar

Kades dan Perangkat Desa di Mojokerto Ancam Demo yang Lebih Besar

Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang tergabung dalam Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto mengancan akan menggelar aksi demo lagi dengan membawa Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Ancaman itu dilontarkan karena kecewa audiensi dengan Bupati Mojokerto tak dikabulkan.

Aksi yang digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tersebut, Pamong Majapahit membawa dua tuntutan yakni pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula dan adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa.

Audiensi kedua tersebut digelar setelah audiensi sebelumnya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko tak membuahkan hasil. Namun lagi-lagi, audiensi kedua yang bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra tersebut, dua tuntutan juga tak dikabulkan.

Massa aksi mengancam akan kembali menduduki Kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto dengan membawa massa lebih banyak yakni dari RT/RW dan Linmas. Usai audiensi bersama Gus Barra (sapaan akrab Bupati Mojokerto, red) tak dikabulkan, ratusan massa aksi membubarkan diri.

“Audiensi dengan Bupati juga tak dikabulkan. Maka kami akan boikot pungutan PBB dan tidak menerima kunjungan Bupati ke desa. ADD dipangkas 30 persen, mulai dari Rp100 juta sampai Rp150 juta per desa. Kita akan kembali demo membawa RT/RW dan Linmas,” tegas Koordinasi Pamong Majapahit, Sunardi, Rabu (24/12/2025).

Aksi Pamong Majapahit di depan Kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]Sebelumnya, Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa yang mengatanamakan Pamong Majapahit di Kabupaten Mojokerto menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Mereka menuntut pengembalian Alokasi Dana Desa (ADD) seperti semula.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya regulasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Gaji Tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa. Jika dua tuntutan tersebut tidak dikabulkan maka Pemerintah Desa (Pemdes) tidak akan menjalankan program apapun dari Pemkab Mojokerto termasuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sekedar diketahui, Dana Transfer Pusat (TKD) ke Kabupaten Mojokerto mengalami pemotongan signifikan untuk tahun anggaran 2026 (sekitar Rp316-341 miliar) yang berdampak pada APBD dan ADD yang turun drastis. Penurunan TKD mengakibatkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 turun, mempersulit realisasi Siltap (Gaji) Kades dan Perangkat Desa. [tin/but]