Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.
Muji Utomo dan Linatur Rofiah menjalani periksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil telaah yang dilakukan tim penyidik menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta dalam penyalahgunaan pembangunan jalan desa tersebut dari laporan masyarakat sekira bulan Juni 2024.
“Kita lakukan telaah terlebih dahulu, hasil telaah kita rapat tim juga baru ditingkatkan ke penyelidikan. Penyelidikan mulai dilakukan di bulan Juli. Baru dua orang saksi yang kita periksa yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).
Masih kata Kasi Pidsus, proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah tersebut sepanjang sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan desa tersebut menggunakan dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.
“Hari ini, kami panggil sebagai saksi. Kades dan Kaur Keuangan, dua-duanya hari ini. Baru pertama kali ini kami panggil. Belum, kami belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain,” katanya.
Pasalnya, tim penyelidikan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta tersebut. Rencananya pihak perangkat desa hingga CV akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Yang lain itu misalnya perangkat desa, ini pasti ya. PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa), CV-nya juga, kan desa juga membeli bahan material. Masih dua saksi yang dipanggil,” tegasnya. [tin/ian]
