Bisnis.com, JAKARTA – Belum satu bulan setelah menjabat, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan baru untuk menambah jumlah pejabat eselon I di kementerian Kabinet Merah Putih.
Salah satu kementerian yang mendapat penambahan pejabat eselon I adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan. Beleid itu ditetapkan oleh Prabowo pada Selasa (5/11/2024) dan diundangkan pada hari yang sama.
Dalam Pasal 7 Perpres 158/2024 mengenai susunan organisasi Kemenkeu, terdapat 22 poin yang berisi daftar direktorat jenderal, badan, hingga staf ahli yang membantu menkeu.
Di sana, terdapat tiga nama baru, yakni Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Adanya ditjen dan badan baru membuat akan terdapat dua pejabat setingkat eselon I baru di Kemenkeu.
Tidak terdapat lagi nama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di sana. Fungsi BKF akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Hal itu terlihat dari isi Pasal 13 Perpres 158/2024, bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Adapun, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang baru dibentuk Prabowo akan menjalankan tugas terkait kebijakan sektor keuangan.
“Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Pasal 45 Perpres 158/2024.
Apabila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, maka Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal beserta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen).
Adapun, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan dipimpin oleh seorang kepala badan. Dalam Pasal 53, tertulis bahwa badan tersebut bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Kementerian BUMN
Selain menambah pejabat di Kemenkeu. Presiden Prabowo juga menambah 3 kursi deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinakhodai Erick Thohir. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 179/2024.
Berdasarkan beleid yang diteken Prabowo pada 5 November 2024, jabatan deputi Kementerian BUMN bertambah dari semula 3 kursi kini menjadi 6 kursi.
Tiga jabatan baru itu adalah Deputi Bidang BUMN Penciptaan Nilai, Deputi BUMN Pemberdayaan Pembangunan, serta Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola.
Adapun tiga kursi deputi lainnya masih sama, yakni Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang saat ini masih dijabat oleh Robertus Bilitea, Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi dihuni Tedi Bharata, sementara posisi Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko ditempati oleh Nawal Nely.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81/2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid anyar tersebut, dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Erick Thohir telah mengungkapkan pihaknya akan memilih 3 deputi baru yang ditambah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
“Kemarin, dari Menpan RB ada struktur yang baru, itu kami ditambahkan 3 deputi,” ujarnya saat rapat kerja di DPR RI, Senin (4/11/2024).