Jombang (beritajatim.com) – Pemkab Jombang kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga keselamatan warga dan ketertiban kota dengan mengambil langkah tegas menertibkan kabel fiber optik (FO) yang semrawut.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat serta insiden-insiden yang timbul akibat pemasangan kabel yang tidak sesuai dengan standar.
Pada Jumat (19/9/2025), Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Purwanto, yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, memimpin langsung operasi penertiban ini.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum turun ke lapangan untuk melakukan penataan ulang kabel-kabel yang tidak terpasang dengan benar di area-area vital.
Fokus Utama Penertiban di Area Perempatan Jalan Juanda dan RSUD Jombang
Salah satu titik fokus penertiban adalah perempatan Jalan Juanda dan area sekitar RSUD Jombang. Di lokasi ini, kabel dan tiang FO ditemukan menghalangi rambu lalu lintas dan mengganggu pandangan pengguna jalan.
Petugas menemukan sejumlah tiang kabel FO yang terpasang terlalu berdekatan, yakni sekitar 4 hingga 5 tiang, yang menimbulkan potensi bahaya serius bagi pengendara dan pejalan kaki.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), Satpol PP Jombang juga telah melakukan penertiban serupa di berbagai titik. Operasi ini diberi nama “Operasi Empati”, yang merupakan respons cepat terhadap keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial atau laporan langsung mengenai kabel-kabel liar yang melintang di atap rumah dan pemasangan tiang yang tidak memadai, sehingga membahayakan keselamatan umum.
Penertiban Berlanjut Secara Masif di Seluruh Wilayah
Menurut Purwanto, penertiban kabel fiber optik akan terus dilakukan secara masif, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga akan menyasar kecamatan dan desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua pemasangan kabel dan tiang fiber optik telah mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku, serta untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.
Purwanto juga mengimbau kepada para penyedia layanan atau provider untuk lebih bertanggung jawab dalam menata infrastruktur mereka, memastikan bahwa tidak ada lagi kabel yang membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat secara umum.
Langkah Tegas, Kabel Dipotong dan Diamankan
Sebagai langkah tegas, kabel-kabel yang tidak sesuai aturan langsung dipotong dan diamankan di Kantor Satpol PP Jombang. Bagi provider yang merasa memiliki kabel yang ditertibkan, mereka dapat mengambilnya kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong vendor untuk lebih memperhatikan dan mematuhi regulasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
“Atas dasar masukan masyarakat, juga masukan yang ada di media sosial, penertiban ini akan terus kami lakukan,” ujar Purwanto, menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. [suf]
