Malang (beritajatim.com) – DPRD Kota Malang menyepakati aturan ambang batas omzet bebas pajak bagi pelaku UMKM dari yang sebelumnya Rp5 juta per bulan kini ditingkatkan menjadi Rp15 juta per bulan. Artinya, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp15 juta per bulan kini bebas pajak.
“Ini merupakan angka yang paling realistis. Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan mendalam yang melibatkan para ahli, perwakilan pelaku usaha, dan komunitas UMKM di Kota Malang,” ujar Anggota DPRD Kota Malang, Indra Permana, Senin, (16/6/2025).
Perubahan angka menjadi Rp 15 juta telah melalui pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan kebijakan ini para legislator mengklaim pemerintah telah berpihak pada pengusaha kecil.
“Penting bagi kami untuk tidak mengorbankan kondisi fiskal daerah hanya demi satu fokus. Keseimbangan ini adalah kunci, dan syukurlah seluruh anggota pansus memiliki visi yang sama,” ujar politisi PKS ini.
Bapenda Kota Malang sendiri telah memproyeksikan potensi kehilangan pendapatan dari kebijakan baru ini mencapai Rp4,6 miliar. DPRD meminta Bapenda menyiapkan strategi yang efektif untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani ini. Kapasitas mereka sudah teruji selama pembahasan, dan kami bahkan optimistis PAD akan tetap meningkat ke depan,” ujar Indra.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendukung langkah DPRD Kota Malang. Dia menilai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai rancangan peraturan ini sudah hampir final. Kini di akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk merinci aturan teknisnya. “Secara umum sudah selesai. Perhatian utama saya adalah Perwal sebagai tindak lanjut teknis harus ada setiap tahun,” ujar Wahyu.
Dalam aturan sebelumnya, batas omzet wajib pajak Rp5 juta diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan diperkuat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023. Perubahan drastis ini dianggap lebih berpihak pada pertumbuhan usaha mikro dan kecil. (luc/kun)
