Kabar Baik untuk Guru Lulus PG PPPK 2021 soal Pemberkasan tapi Soal Penempatan Bikin Nggak Enak Tidur

1 November 2022, 19:23

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kabar baik untuk guru lulus PG PPPK 2021 soal pemberkasan tapi soal penempatan bikin nggak enak tidur.
Sampai saat ini, sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk sebagai prioritas (P1) seleksi PPPK 2022.
Pasalnya, guru lulus PG PPPK 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi.
Hanya saja, soal penempatan bisa jadi membuat sebagian bakal nggak enak tidur.

Itu terjadi jika sekolah tempat mereka mengajar selama ini tidak membuka lowongan guru PPPK 2022.
BACA: Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda, BKN Ingin Guru Lulus PG Dituntaskan Baru P2 dan P3
Jika demikian yang terjadi, maka mereka harus bersiap-siap ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.
Kendati sekalipun itu adalah sekolah yang, misalnya, jauh dari tempat tinggal mereka.
Berdasarkan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK 2022, pengumuman penempatan P1 yakni 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021
1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah tanpa mengikuti ujian kembali.
2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.
BACA: 193.954 Guru Lulus PG 2022 Mohon Berdoa yang Khusyu, Ini Masalahnya soal Duit Besar
Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.
4. Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.
Guru Lulus PG PPPK 2021 Penempatan Langsung Pemberkasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, pada 27 Oktober 2022.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam kegiatan sosialisasi seleksi PPPK 2022 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube KemenPAN-RB itu juga menjelaskan mengenai penempatan guru lulus PG PPPK 2021.
BACA: Jadwal Pengangkatan Guru Lulus PG, Pelamar Prioritas 1 dan 2 Ikut Seleksi Administrasi
“P1 langsung ada penempatan, kemudian ada pemberkasan,” kata Suharmen.
Meski pelamar P1 tidak perlu mengikuti ujian, Suharmen mengatakan, mereka tetap harus melakukan pendaftaran.
“Bapak Ibu (guru lulus PG) tetap harus mendaftar untuk registrasi dan kofirmasi bahwa Bapak Ibu masih ada,” ujar Suharmen.
Selanjutnya, P1 mendapatkan penempatan.
“Hanya saja, kalau instansi Bapak-Ibu tidak membuka formasi, Bapak-Ibu diarahkan ke P2, melalui mekanisme observasi tetap menjalani seleksi berdasar data-data yang sudah masuk,” sambung Suharmen.

Guru Lulus PG Aman dalam Seleksi PPPK 2022
Penjelasan Suharmen senada dengan yang disampaikan Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra.
Andhika memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.
Dia meminta guru lulus PG yang masuk P1 ini tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.
BACA: Formasi PPPK Guru Agama 2022, Guru Lulus PG Bakal Terangkat Seluruhnya
Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4.
“Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya,” terang Adhika yang dihubungi JPNN.com, Sabtu, 30 Oktober.
Bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.
“Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas,” pungkas Adhika Ganendra. (jpnn/pojoksatu)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi