Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kabar Baik, Sri Mulyani Disebut Restui Perpanjang PPh UMKM 0,5%

Kabar Baik, Sri Mulyani Disebut Restui Perpanjang PPh UMKM 0,5%

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui untuk memperpanjang insentif PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5%.

Notabenenya, insentif PPh Final UMKM 0,5% akan berakhir pada 31 Desember 2024. Kendati demikian, Maman mengaku sudah menyurati Sri Mulyani agar insentif tersebut diperpanjang.

“Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Politisi Partai Golkar ini mengaku baik Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan punya semangat yang sama untuk meringankan beban pelaku usaha kecil-menengah. Apalagi, sambungnya, kondisi perekonomian masih naik-turun.

Oleh sebab itu, Maman menyatakan pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pelaku UMKM seperti perpanjangan PPh Final 0,5%.

Kendati demikian, dia belum bisa mengungkapkan berapa lama perpanjangan insentif tersebut. Menurutnya, pemerintah masih terus melakukan pembicaraan.

“Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, kan dari sisi UMKM kan gitu. Tapi kan kita juga harus melihat dari semua aspek lho, enggak bisa hanya dari satu sisi,” ujar Maman.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan perpanjangan kebijakan insentif pajak untuk UMKM tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dampak pelaksanaan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 itu, sebelum memutuskan apakah diperpanjang atau tetap diakhiri pada akhir 2024.

“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri [Sri Mulyani] ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi,” ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, menurutnya, Kemenkeu selalu menunjukkan keberpihakan ke UMKM. Bahkan, anak buah Sri Mulyani itu merasa pemerintahan seakan memberikan penghasilan tidak kena pajak kepada UMKM.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.