Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merumuskan aturan baru untuk memastikan kesejahteraan para driver ojek online (ojol) di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan bonus hari raya (BHR) setiap tahun.
Lebaran kemarin, mitra driver untuk kali pertama menerima BHR dari perusahaan. Meski nominalnya beragam dan menimbulkan banyak perdebatan, namun langkah tersebut dirasa sudah cukup baik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan timnya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun aturan terkait pemberian BHR setiap tahun.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ujarnya usai bertemu dengan Operator Ojol di kantornya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/4).
Immanuel Ebenezer (Noel). (Ondang/detikcom) Foto: Ondang/detikcom
Menurut Noel, sapaan akrabnya, aturan yang disusun tidak hanya mengenai pemberian BHR, tapi juga perlindungan bagi para pengemudi online. Sebab, belum semua operator memberikan fasilitas asuransi kepada mitranya.
“Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, dan taksi online,” jelasnya.
Sebagai catatan, Noel telah bertemu dengan para aplikator ojol untuk membahas aturan terkait, Kamis (10/4). Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim.
Dalam laporan para operator, Noel kaget menemukan data ada pengemudi ojol yang tidak mendapat BHR dan ada pula yang dapat tapi nilainya kecil, yakni Rp 50 ribu. Para operator beralasan, ada kriteria yang ditetapkan dalam pemberian BHR, seperti tingkat keaktifan.
(sfn/rgr)