Blitar (beritajatim.com) – Kepala Bagian (Kabag) Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) ditahan Kejaksaan Negeri Blitar. DTS, resmi ditahan setekah penyidik Kejari Blitar menemukan keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hingga Rp6 miliar.
Kabag Marketing BPR HAS tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya hingga terjadi kredit fiktif yang merugikan Pemkab Blitar. Tersangka sengaja menyetujui semua pengajuan kredit tanpa dilakukan seleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur.
Lebih parahnya, DTS juga terlebih dahulu menjalin kongkalikong dengan beberapa nasabah yang hendak mengajukan kredit ke BPR HAS. Sehingga ketika pengajuan kredit, nasabah tersebut akan langsung diterima tanpa diperhitungkan dulu kemampuan bayar, maupun jaminan yang digunakan untuk meminjam.
“Hari ini kita lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA:
Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok
Sebelum menahan Kabag Marketing, Kejaksaan Negeri Blitar sendiri telah menetapkan sang Direktur BPR HAS yakni MF sebagai tersangka. MF sendiri merupakan Direktur BPR Hambangun Artha Selaras (HAS) periode 2007-2022.
Dalam rentang waktu jabatannya tersebut, MF melakukan persetujuan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan aturan. Saat itu total ada 22 debitur yang mengajukan mengajukan pinjaman ke MF.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh MF tersebut ternyata tidak sendiri, ia mengajak Kabag Marketing BPR HAS untuk ikut memproses pengajuan kredit yang tidak sesuai aturan tersebut.
“Intinya itu, jadi terbuktinya di Pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” terang Agung.
BACA JUGA:
Siasat Licik Minimarket di Kota Blitar Demi Bisa Beroperasi
Kasus ini terungkap setelah Pemkab Blitar merasa janggal dengan BPR HAS miliknya. BUMD yang seharusnya menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu justru memiliki hutang yang cukup besar setelah modal awalnya habis akibat kredit macet.
Selama beberapa tahun BPR HAS itu tidak memiliki deviden. Bahkan modal awal BPR Hambangun Artha Selaras itu pub habis akibat banyak kredit macet.
Laporan itupun langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Penyelidikan pun langsung dilakukan, dengan memanggil MF yang saat itu baru saja diganti dengan Direktur yang baru. Hasilnya terbukti MF melakukan penyelewengan uang BPR HAS, hingga membuat Pemkab Blitar merugi 6 miliar rupiah.
“Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri pun akan terus mengawasi BPR maupun BUMD serupa yang disinyalir melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan kejaksaan Negeri Blitar demi mengamankan aset maupun uang negara dari tangan-tangan koruptor. [owi/beq]