Jubir: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat di TNI, Rutin Dapat Rp 4 Juta Sebulan

29 February 2024, 10:44

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparanMenhan Prabowo Subianto telah dianugerahi kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal kehormatan. Namun kelayakannya masih ramai diperbincangkan. Hal ini terkait dengan status Prabowo yang ramai disebut dipecat dari TNI terkait dugaan penculikan aktivis tahun 1998. Terkait ini, jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan. Katanya, ada Keppres Nomor 62/ABRI tahun 1ahun 1998, Presiden BJ Habibie memberhentikan Prabowo dengan hormat.”Pemberhentian Pak Prabowo itu sama dengan kalimat misalnya saya ya ketika mundur dari ASN ketika diminta Pak Prabowo jadi jubir itu kalimat SK-nya itu diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun,” kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (23/2).Keppres tersebut ditandatangani oleh BJ Habibie pada 20 November 1998. Keputusan lengkapnya tertulis sebagai berikut:Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dari Dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun pati tersebut di bawah ini:Nama: Prabowo SubiantoPangkat: Letnan Jenderal TNI”Jadi sampai sekarang beliau dapat 4 juta per bulan, saya ingat sekali. Beliau kan pensiun bintang 3.. Jadi diberhentikan dengan hormat dan hak pensiun,” ungkap Dahnil.Kata JokowiSebelumnya, Presiden Jokowi telah menitipkan pesan ke Prabowo.”Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).”Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambung dia.Kata Jokowi, anugerah ini bukan simbolik semata. Namun juga bentuk penegasan, agar Ketum Gerindra itu semakin berdedikasi untuk bangsa.”Ini bentuk penganugerahan untuk berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara. Selamat,” ujar Jokowi.Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan t

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi