Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

Jual Surat Sakit Palsu Via Facebook, Dua Karyawan Swasta di Surabaya Didakwa di PN

Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Rendi Andika dan Rhesa Aditya Pratama, yang merupakan karyawan swasta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membuat dan menjual surat keterangan dokter atau sakit palsu secara masif melalui media sosial, sebuah praktik kejahatan siber yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan karyawan Shopee Rungkut dan admin marketing PT Seven Surabaya, menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, perbuatan para terdakwa dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Rendi mengunggah penawaran jasa pembuatan surat keterangan dokter melalui akun Facebook “Dika Gaming” di fitur marketplace.

Jasa ilegal ini menarik perhatian saksi Okki Wijayanto yang kemudian memesan melalui WhatsApp dengan mengirimkan data diri, jenis sakit, dan jangka waktu istirahat yang diinginkan. Setelah transfer pembayaran sebesar Rp 60 ribu diterima, Rendi segera memberitahu Rhesa untuk membuat surat palsu tersebut.

“Setelah menerima pesanan, Rendi memberitahu Rhesa untuk membuat surat tersebut. Rhesa melakukan editing dengan mencontoh logo, tanda tangan, dan stempel puskesmas yang dikirim Rendi menggunakan laptop Lenovo biru dan hp Redmi 10 2020 biru,” ujar Jaksa Bagus Made di ruang Garuda 1, PN Surabaya.

Dari hasil editing yang dilakukan Rhesa, sambung Jaksa Kejari Tanjung Perak itu, kemudian dikirim Rendi dalam bentuk file gambar, Word, dan PDF, yang selanjutnya diteruskan ke Okki. “Kiriman itu berisi surat keterangan sakit palsu dari Puskesmas Sidoarjo dengan tanda tangan dr. Dania Mega Saputri tanggal 16 Januari 2025,” imbuh Made.

Lebih lanjut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan itu berulang kembali pada April 2025. Rendi kembali mengunggah penawaran yang sama di Facebook. Kali ini, dua saksi lainnya, Suhendro Prihantoro Nugroho dan Angelo Ericson Dethan, ikut tergiur atas postingan terdakwa Rendy.

“Kedua saksi masing-masing memesan dengan membayar Rp 70 ribu. Keduanya juga menerima surat keterangan palsu, masing-masing dari Klinik dr. Roeslina Herawati dan Puskesmas Medaeng,” ungkap Made.

Menurut Made, keduanya tidak hanya membuat surat dari puskesmas dan klinik, tetapi juga memalsukan surat keterangan dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim, di mana seluruh dokumen palsu tersebut dikirim via WhatsApp.

Dari bisnis ilegal ini, Rendi diketahui memperoleh keuntungan total Rp 3 juta. Sementara Rhesa, sebagai eksekutor editing digital, mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per kali edit dokumen.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat menggunakan Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.