Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo Kota amankan dua orang penipu dengan modus menjual properti melalui sosial media. Diketahui keduanya melakukan aksinya tersebut dengan memanfaatkan sosial media facebook.
Mereka yakni AS (34), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kemudian satu tersangka lainnya yakni SK (22 tahun), seorang ibu rumah tangga warga di Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“SK, yang bertugas sebagai agen marketing, memposting dan menawarkan tanah dan bangunan di grup jual beli properti serta jual beli tanah dan bangunan. Beberapa calon pembeli tertarik dengan harga di bawah pasaran, termasuk SE. SK bersama SE meninjau lokasi tanah, kemudian tersangka AS datang ke rumah SE meminta uang muka sebesar 50 juta rupiah, tetapi dibayar 35 juta rupiah oleh SE,” kata Plt Kasihumas Iptu Zainullah, Selasa (21/11/2023).
Zainullah menambahkan setelah korban memeriksa ke bank terkait, progres pengajuan KPR yang dijanjikan tidak ditemukan. SE sangat terkejut saat mengetahui bahwa namanya tidak ada dalam proses pengajuan KPR di Bank BNI, merasa dirugikan oleh kejadian tersebut.
Sehingga hal ini yang membuat korban geram kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Probolinggo Kota. Selain SE ada beberapa korban lainnya yang juga turut tertipu atas perbuatan kedua pelaku, seperti halnya BFR yang turut merugi hingga Rp 50 juta.
BFR melakukan transaksi dengan pelaku sebanyak tiga kali dengan modus yang serupa dengan korban SE. Yang dimana AS dan SK menawarkan lokasi tanah dan layanan pembangunan rumah dengan pembayaran melalui sistem KPR.
BACA JUGA:
Pertumbuhan Ekonomi Kota Probolinggo 2023 Lebih Rendah
“Korban lainnya, MGH, mengalami kerugian sekitar 25 juta rupiah dengan skema yang serupa. Korban menemukan bahwa tanah kavling yang dijual oleh AS melalui postingan SK bukanlah milik tersangka,” tambahnya.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta menyita bukti-bukti berupa kwitansi pembayaran uang muka, bukti transfer, dan 2 unit Handphone yang berisi percakapan antara korban dan tersangka. [ada/but]