Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang perkara kepemilikan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, telah digelar di Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (22/9/2025). Hasil persidangan memutuskan terdakwa hanya dijatuhi vonis denda Rp3 juta dengan masa percobaan enam bulan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar razia di toko bernama Ultra pada 8 dan 9 September 2025. Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.830 botol miras berbagai merek.
“Barang bukti sudah kami serahkan dalam persidangan dan dinyatakan sah untuk dirampas negara. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai aturan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Selasa (23/9/2025).
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula mengajukan denda Rp50 juta. Putusan tersebut menuai perhatian karena dianggap tidak sebanding dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya hanya melaksanakan tugas penindakan di lapangan. Seluruh proses hukum kemudian diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan dan pengadilan.
“Razia kami lakukan sesuai aturan daerah yang berlaku. Kami berharap ada efek jera, mengingat miras sering memicu gangguan ketertiban,” kata Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.
Pemusnahan ribuan botol miras itu kini tinggal menunggu jadwal resmi dari kejaksaan. Satpol PP memastikan siap mendampingi proses hingga selesai.
Menurut Feri Ardianto, hukuman percobaan enam bulan tetap memiliki konsekuensi hukum bagi terdakwa. Jika dalam periode tersebut terbukti mengulangi perbuatan, maka pidana akan langsung dijalankan.
“Keputusan hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski vonis lebih ringan, terdakwa tetap tercatat pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha untuk tidak sembarangan menjual minuman keras tanpa izin resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah Pasuruan. (ada/but)
