Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Totok (32), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku digerebek di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto saat jual istri IN (29) untuk layanan seksual threesome.

Penangkapan pelaku dilakukan Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB kemarin. Saat digerebek, pelaku tengah berada di kamar hotel tanpa busana untuk melayani hubungan threesome bersama istrinya dan lelaki hidung belang, AB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, jika pelaku menawarkan layanan threesome melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan tarif Rp1,5 juta kepada seorang pelanggan berinisial AB.

“Pelaku meminta uang muka sebesar Rp150 ribu untuk biaya transportasi, sedangkan sisanya dibayarkan setelah mereka bertemu. Motif dilakukan tersangka karena ingin mendapatkan fantasi seksual dan juga mendapatkan imbalan uang,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

Pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan itu mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Malang dan Mojokerto. Pelaku mengaku perbuatannya dimulai setahun lalu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, dan fantasi seksualnya.

“Istri saya bersedia karena sudah ada kesepakatan dan hasilnya dibagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak,” katanya.

Barang bukti berhasil diamankan di antaranya; uang tunai senilai Rp1 juta, dua buah kunci hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua handuk dan satu unit handphone (HP) Realme.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. [tin/ian]

Merangkum Semua Peristiwa