Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

Jombang Siap Terapkan MPPDN Versi Baru untuk Permudah Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan

Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang, di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, terpilih sebagai salah satu pilot project untuk penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) versi baru.

Terobosan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh beberapa menteri di Ballroom Leimena, Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

Keputusan ini menandakan langkah maju Jombang dalam mendigitalisasi layanan publik, dengan fokus utama pada penyederhanaan proses perizinan bagi tenaga medis.

Bupati H. Warsubi mengungkapkan dukungannya terhadap inovasi ini, menyatakan bahwa digitalisasi perizinan sangat penting untuk mempercepat pelayanan publik.

“Proses yang lebih cepat dan transparan akan memungkinkan dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya di Jombang untuk lebih fokus pada pelayanan masyarakat, tanpa terbebani oleh administrasi yang rumit,” ujarnya.

Menurut Bupati, sistem digital ini dapat menghindari duplikasi data, mempercepat proses, serta mempermudah pelacakan perizinan yang lebih transparan.

Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wor Windari, yang juga mengungkapkan kesiapan Jombang dalam mendukung implementasi MPPDN.

“Jombang optimis bahwa digitalisasi ini akan membuat layanan kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutur dr. Hexawan.

Dalam versi terbaru MPPDN, terdapat pembaruan teknologi serta perluasan akses melalui website dan aplikasi mobile, yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mengurus perizinan seperti Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik dengan lebih mudah.

MPPDN juga mencakup layanan jaminan sosial pensiun serta pengaduan layanan publik, yang membuatnya lebih efisien dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan bahwa digitalisasi layanan publik adalah kebutuhan mendesak untuk menjawab ekspektasi masyarakat. “MPP Digital saat ini tidak hanya mencakup perizinan tenaga medis dan kesehatan, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan publik lainnya. Ini akan sangat mempercepat proses dan meningkatkan transparansi,” kata Rini.

Dengan adanya MPPDN, seluruh tenaga kesehatan di Indonesia diharapkan memperoleh kemudahan dalam pengurusan perizinan. Kehadiran sistem ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong pelayanan publik yang lebih modern berbasis digital, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kabupaten Jombang menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang ditunjuk sebagai pilot project MPPDN versi baru, bersama dengan Kota Mojokerto dan Kabupaten Banyuwangi. Ini menjadi bukti pengakuan terhadap komitmen Jombang dalam berinovasi dalam pelayanan publik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Wor Windari, juga menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi melalui aplikasi MPP Digital Nasional ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi pengguna layanan.

“MPP Digital ini memberikan efisiensi, keamanan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong transformasi digital pemerintahan,” pungkasnya. [suf]