Jokowi Selalu Naikkan Gaji ASN Jelang Pemilu

4 January 2024, 18:37

PEMERINTAH telah menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024. Ini merupakan kali ketiga Presiden Joko Widodo menambah besaran upah pelayan negara selama memerintah.

Pada 2024, Jokowi, sapaan karib Joko Widodo menetapkan kenaikan upah ASN sebesar 8%, diikuti dengan kenaikan besaran uang pensiunan hingga 12%. Penambahan upah ASN itu sekaligus menjadi yang terbesar ditetapkan oleh Kepala Negara.

Dari data yang dihimpun, Jokowi pertama kali menaikan gaji ASN pada 2015 sebesar 5%, tak lama setelah ia menduduki kursi Presiden. Kenaikan gaji untuk ASN dilakukan pada 2019 sebesar 5%, bersamaan dengan memasuki tahun pemilu dan Jokowi menjadi petahana.

Baca juga : Kenaikan Gaji ASN 8% Dinilai Populis, Bebani APBN, dan Lukai Masyarakat

Kenaikan gaji ASN di masa pemerintah Jokowi yang dekat dengan tahun pemilu dianggap menjadi sebuah pola untuk menarik suara masyarakat. Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai itu dilakukan demi mendapatkan suara ASN yang cukup potensial dalam pemilu.

Baca juga : Kenaikan Gaji ASN Dinilai Didasari Kepentingan Politik

Jumlah ASN yang mendekati 4 juta orang dinilai bakal menjadi modal suara yang kuat dalam pemilu. Itu dengan asumsi setiap ASN memiliki 3 orang anggota keluarga. Dus, secara tak langsung, kenaikan upah ASN dapat mengamankan 16 juta suara dalam pemilu.

“16 juta ini menjadi sasaran penting. Makanya politik anggaran kita tidak berdasar pada rasional, masyarakat sekarang membutuhkan ketahanan pangan, pupuk murah, tapi yang dilakukan kenaikan gaji ASN. Hari ini pemerintah hanya ingin APBN menyenangkan sebagian pihak untuk tujuan politik tertentu menjelang pemilu,” terang Bhima seperti dikutip dari wawancara dengan Metro TV, Kamis (4/1).

Tujuan politis dari kenaikan upah ASN di sekitar tahun pemilu juga tak perlu dibuktikan. Pola itu telah diterapkan selama Jokowi menjadi Presiden. Ini dinilai sebagai upaya paling praktis untuk menarik simpati masyarakat, meski eks Wali Kota Solo itu tak lagi berkontestasi di pemilu 2024.

Namun gelagat Jokowi yang cenderung mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu dalam pemilu 2024 dinilai menjadi tujuan politis kenaikan upah ASN. “Ketika pemilu itu semua akan dimanja, siapa suaranya yang sedang bermain mendapatkannya,” kata Pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio saat dihubungi, Kamis (4/1).

“Itu sederhana sekali, tidak perlu pusing-pusing mikirnya. Pokoknya kalau ada kebijakan manis mendekati pemilu, itu sudah pasti untuk politik, apa pun. Tidak perlu dibuktikan, itu sudah kelihatan,” lanjutnya.

Padahal semestinya kenaikan upah, baik itu pelayan negara maupun bukan, dilakukan setiap tahun. Sebab, itu merupakan cara untuk menyesuaikan pendapatan masyarakat dengan perkembangan inflasi yang mempengaruhi biaya hidup.

Pola kebijakan kenaikan upah ASN oleh Jokowi juga berbeda jauh dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Selama 10 tahun menjadi presiden, SBY menerapkan kenaikan upah ASN setia tahun, alih-alih hanya dilakukan mendekati pemilu.

Dari data yang berhasil dihimpun, kenaikan upah ASN pada masa pemerintahan SBY mulai terekam di 2008, yakni sebesar 20%; 2009 sebesar 15%; 2010 sebesar 5%; 2011 sebesar 10%; 2012 sebesar 10%; 2013 sebesar 7%; dan 2014 sebesar 6%.

Namun pemerintah menepis tudingan kenaikan gaji ASN didasari pada kepentingan politik menjelang pemilu. Keputusan menambah upah pelayan negara disebut murni berdasarkan pertimbangan matang yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kebijakan menaikkan gaji ASN dan pensiunan sudah direncanakan dan disiapkan dengan matang, dan dengan mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dihubungi terpisah.

Setidaknya, ada dua alasan utama pemerintah menaikan gaji ASN hingga 8% tahun ini. Pertama, gaji pokok ASN sudah terlalu lama tak dilakukan penyesuaian. Karenanya, kenaikan sebesar 8% ditetapkan untuk mengimbangi naiknya biaya hidup akibat inflasi.

Kedua, kenaikan upah ASN juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja pelayan negara. Itu terutama terkait kinerja selama pandemi covid-19 dan capaian-capaian reformasi birokrasi yang terukur serta berdampak pada masyarakat.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kenaikan gaji yang diberikan untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun depan. Dana itu disiapkan untuk kenaikan gaji ASN dan TNI Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%. Alokasi yang disediakan untuk kenaikan gaji ASN pusat mencapai Rp9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp17 triliun.

Besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu didasari pada pertimbangan adanya tunjangan kinerja yang dapat menyertai amtenar. Sementara pensiunan tak lagi memiliki tunjangan kinerja. Karenanya, besaran kenaikan gaji ASN lebih rendah ketimbang pensiunan.

Adapun pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengeksekusian penambahan gaji ASN itu. Meski nantinya beleid itu rampung setelah Januari, pemerintah memastikan kenaikan upah akan tetap dibayarkan utuh 12 bulan dalam tahun berjalan. (Z-8)

PEMERINTAH telah menetapkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2024. Ini merupakan kali ketiga Presiden Joko Widodo menambah besaran upah pelayan negara selama memerintah.

Pada 2024, Jokowi, sapaan karib Joko Widodo menetapkan kenaikan upah ASN sebesar 8%, diikuti dengan kenaikan besaran uang pensiunan hingga 12%. Penambahan upah ASN itu sekaligus menjadi yang terbesar ditetapkan oleh Kepala Negara.

Dari data yang dihimpun, Jokowi pertama kali menaikan gaji ASN pada 2015 sebesar 5%, tak lama setelah ia menduduki kursi Presiden. Kenaikan gaji untuk ASN dilakukan pada 2019 sebesar 5%, bersamaan dengan memasuki tahun pemilu dan Jokowi menjadi petahana.

Baca juga : Kenaikan Gaji ASN 8% Dinilai Populis, Bebani APBN, dan Lukai Masyarakat

Kenaikan gaji ASN di masa pemerintah Jokowi yang dekat dengan tahun pemilu dianggap menjadi sebuah pola untuk menarik suara masyarakat. Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai itu dilakukan demi mendapatkan suara ASN yang cukup potensial dalam pemilu.

Baca juga : Kenaikan Gaji ASN Dinilai Didasari Kepentingan Politik

Jumlah ASN yang mendekati 4 juta orang dinilai bakal menjadi modal suara yang kuat dalam pemilu. Itu dengan asumsi setiap ASN memiliki 3 orang anggota keluarga. Dus, secara tak langsung, kenaikan upah ASN dapat mengamankan 16 juta suara dalam pemilu.

“16 juta ini menjadi sasaran penting. Makanya politik anggaran kita tidak berdasar pada rasional, masyarakat sekarang membutuhkan ketahanan pangan, pupuk murah, tapi yang dilakukan kenaikan gaji ASN. Hari ini pemerintah hanya ingin APBN menyenangkan sebagian pihak untuk tujuan politik tertentu menjelang pemilu,” terang Bhima seperti dikutip dari wawancara dengan Metro TV, Kamis (4/1).

Tujuan politis dari kenaikan upah ASN di sekitar tahun pemilu juga tak perlu dibuktikan. Pola itu telah diterapkan selama Jokowi menjadi Presiden. Ini dinilai sebagai upaya paling praktis untuk menarik simpati masyarakat, meski eks Wali Kota Solo itu tak lagi berkontestasi di pemilu 2024.

Namun gelagat Jokowi yang cenderung mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu dalam pemilu 2024 dinilai menjadi tujuan politis kenaikan upah ASN. “Ketika pemilu itu semua akan dimanja, siapa suaranya yang sedang bermain mendapatkannya,” kata Pengamat kebijakan publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio saat dihubungi, Kamis (4/1).

“Itu sederhana sekali, tidak perlu pusing-pusing mikirnya. Pokoknya kalau ada kebijakan manis mendekati pemilu, itu sudah pasti untuk politik, apa pun. Tidak perlu dibuktikan, itu sudah kelihatan,” lanjutnya.

Padahal semestinya kenaikan upah, baik itu pelayan negara maupun bukan, dilakukan setiap tahun. Sebab, itu merupakan cara untuk menyesuaikan pendapatan masyarakat dengan perkembangan inflasi yang mempengaruhi biaya hidup.

Pola kebijakan kenaikan upah ASN oleh Jokowi juga berbeda jauh dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Selama 10 tahun menjadi presiden, SBY menerapkan kenaikan upah ASN setia tahun, alih-alih hanya dilakukan mendekati pemilu.

Dari data yang berhasil dihimpun, kenaikan upah ASN pada masa pemerintahan SBY mulai terekam di 2008, yakni sebesar 20%; 2009 sebesar 15%; 2010 sebesar 5%; 2011 sebesar 10%; 2012 sebesar 10%; 2013 sebesar 7%; dan 2014 sebesar 6%.

Namun pemerintah menepis tudingan kenaikan gaji ASN didasari pada kepentingan politik menjelang pemilu. Keputusan menambah upah pelayan negara disebut murni berdasarkan pertimbangan matang yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kebijakan menaikkan gaji ASN dan pensiunan sudah direncanakan dan disiapkan dengan matang, dan dengan mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat dihubungi terpisah.

Setidaknya, ada dua alasan utama pemerintah menaikan gaji ASN hingga 8% tahun ini. Pertama, gaji pokok ASN sudah terlalu lama tak dilakukan penyesuaian. Karenanya, kenaikan sebesar 8% ditetapkan untuk mengimbangi naiknya biaya hidup akibat inflasi.

Kedua, kenaikan upah ASN juga dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada kinerja pelayan negara. Itu terutama terkait kinerja selama pandemi covid-19 dan capaian-capaian reformasi birokrasi yang terukur serta berdampak pada masyarakat.

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp52 triliun untuk memenuhi kenaikan gaji yang diberikan untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun depan. Dana itu disiapkan untuk kenaikan gaji ASN dan TNI Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%. Alokasi yang disediakan untuk kenaikan gaji ASN pusat mencapai Rp9,4 triliun, ASN daerah Rp25,8 triliun, dan pensiunan Rp17 triliun.

Besaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan itu didasari pada pertimbangan adanya tunjangan kinerja yang dapat menyertai amtenar. Sementara pensiunan tak lagi memiliki tunjangan kinerja. Karenanya, besaran kenaikan gaji ASN lebih rendah ketimbang pensiunan.

Adapun pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengeksekusian penambahan gaji ASN itu. Meski nantinya beleid itu rampung setelah Januari, pemerintah memastikan kenaikan upah akan tetap dibayarkan utuh 12 bulan dalam tahun berjalan. (Z-8)

 

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi