Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 December 2023, 11:15

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Menurutnya aturan itu adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara. “Saya harap pemerintah, DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan,” kata Jokowi dalam pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, di Istora Senayan, Jakarta. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini sejatinya telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023.”DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023. Puan Maharani tak menampik dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin dia memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.”Jadi, memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme,” ujar dia.Presiden Jokowi sebelumnya telah menugasakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.Iklan

Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola set hasil kejahatan. Kajian itu menyebut Kementerian Keuangan dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.Namun Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.Dalam draf RUU Perampasan Aset mutakhir bertanggal 30 November 2022 menetapkan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang akan menyimpan dan memelihara aset. Pilihan Editor: Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi