Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Bahayanya Bisa Terjadi Ini

29 May 2023, 16:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Buntut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2023 menuai pro dan kontra. Terutama menyangkut diperbolehkan ekspor pasir laut.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan khawatir kebijakan ini bisa memberikan dampak negatif bagi ekosistem lingkungan terutama terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil. Salah satunya abrasi air laut yang bisa berdampak besar terhadap kehidupan masyarakat maupun kerusakan sarana dan prasarana.

“Biaya untuk menanggulangi ini saja tidak mampu oleh daerah dan negara. Dengan regulasi ini maka dapat dipastikan abrasi akan semakin besar dan masif terjadi,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengendalian hasil sedimentasi di laut, lanjutnya, adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
“Alam pada dasarnya sudah mengatur siklus secara berimbang. Manusialah yang menyebabkan perubahan yang mengarah ke dampak negatif. Justru yang harus dikendalikan adalah bukan hasil sedimentasinya, tapi yang menyebabkan sedimentasi tersebut, yakni aktifitas dari hulu terutama kegiatan pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan,” tukas Abdi.

Foto: Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Suasana pantai pasir putih di Kawasan PIK 2, Dadap, Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Pantai Pasir Putih di kawasan Pantai Indah Kapuk tengah populer di kalangan traveler. Semenjak dibuka tahun 2020 lalu, tak sedikit traveler yang singgah ke Pantai Pasir Putih kala bertandang ke PIK. Di tengah kondisi pandemi, destinasi outdoor ini memang jadi primadona. Kini sejak diberlakukan PPKM darurat level 4 terlihat kawasan pasir putih sepi pengunjung. Hanya beberapa perahu nelayan yang sedang mencari  ikan di perairan laut pasir putih. Apabila PIK pertama berada di Provinsi DKI Jakarta, maka Pantai Pasir Putih di PIK2 masuk ke Provinsi Banten. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Sementara itu, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menambahkan dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih ekstrem lagi.
“Yakni, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia, sebagai akibat penambangan pasir,” timpal Yusri saat dihubungi.
Yusri menyebut, perairan kepulauan Riau kaya akan hasil sedimentasi pasir dan lumpur yang dibawa arus dari segala penjuru, kualitas pasirnya sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh Singapura untuk proyek reklamasinya.
“Sehingga, potensi ekonomi pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara, tetapi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya,” sebutnya.
Menurut Yusri, pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) zonasi pasir laut, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan operasi produksi hanya boleh diterbitkan di dalam WIUP tersebut.

“Selain itu, mekanisme bisnisnya dengan pemerintah Singapura harus satu pintu, agar tidak terjadi banting harga yang merugikan penambang kita dan PNBP,” ucap Yusri
“Yang lebih penting, wilayah yang dieksploitasi pasir lautnya tidak masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai PERDA Kabupaten Kepri Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak boleh melanggar UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jokowi Usul Kota Punya Branding: Jangan Semua Ber-ber-ber

(wur)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi