Jokowi Bentuk Tim Pemantau Rekomendasi Kasus HAM Berat, Lapor 6 Bulan Sekali

16 March 2023, 11:04

Presiden Jokowi menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Dok. Rusman – Biro Pers Sekretariat PresidenPresiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Selain itu, Presiden Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.Berdasarkan Keppres itu, Jokowi membentuk tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian HAM berat.”Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM,” demikian penjelasan pasal 1 Keppres, dikutip dari JDIH Setneg, Kamis (16/3).Pembentukan tim pemantau itu merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (PPHAM).Keppres juga mengungkapkan dua tugas tim pemantau. Tugas pertama yaitu memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh menteri/pimpinan lembaga.Tugas kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Tim pemantau PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah dipimpin oleh Menkopolhukam dibantu Menko PMK sebagai wakil. Tim pengarah terdiri atas 19 anggota yang melibatkan antara lain Menkeu, Menkes, Mentan, Menteri PUPR, Menparekraf, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).Di tingkat pelaksana, Sekretaris Kemenkopolhukam ditunjuk sebagai ketua dan dibantu dua wakil, yaitu Sekretaris Kemenko PMK dan pemimpin tim PPHAM Makarim Wibisono. Tim pelaksana dibantu oleh dua sekretaris, yakni sekretaris utama dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam dan wakil sekretaris Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Hubungan Kelembagaan.Tim pelaksana melibatkan 46 anggota yang merupakan campuran aktivis HAM dan lembaga. Di tingkat kementerian/lembaga ada Dirjen Anggaran Kemenkeu, Dirjen HAM Kemenkumham, Sekjen Kemenag, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Kepala Divisi Hukum Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, hingga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Sementara para tokoh yang terlibat dalam tim pelaksana antara lain Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnarki, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komarudin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djongga, Mugiyanto dan Amiruddin.Dalam tugasnya, ketua tim pengarah bisa membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. Tim pemantau PPHAM dibantu sekretariat dan yang memberikan tugas.Mereka juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga. pemerintah daerah dan pihak terkait. Tim ini akan bekerja hingga 31 Desember 2023.”Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis pasal 12.