Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Percepatan
Reformasi Polri
, Jimly Asshiddiqie, menilai penerbitan
Peraturan Pemerintah
(PP) akan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol tersebut menjadi sorotan karena membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Jimly berharap, jika PP itu terbit pada Januari 2026, polemik terkait
rangkap jabatan Polri
di jabatan sipil dapat terselesaikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah bulan Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang akan memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan dan lain-lain sebagainya,” kata Jimly di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Ia menyebutkan, rancangan awal PP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum, serta melibatkan kolaborasi Tim Reformasi Polri dan BKN.
“Kami bantu gitu sebagai Komisi Percepatan Reformasi dan bahkan juga dari BKN akan berkolaborasi semua instansi terkait. Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah telah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik
Perpol 10/2025
, yang dinilai sebagian pihak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat membahas hal ini. Hasilnya, disepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta sejumlah wakil menteri terkait.
“Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menambahkan, rincian mengenai jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri akan dibahas lebih lanjut.
Ia juga memastikan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP, yang akan dikoordinasikan bersama Kemenko Bidang Hukum dan Kementerian Hukum.
”
Insya Allah
akan digodok dan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mempersiapkan draf awal dari RPP ini yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan juga oleh Kementerian Hukum,” tutup Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jimly Asshiddiqie: PP Terkait Perpol 10/2025 Selesaikan Kisruh Rangkap Jabatan Polri
/data/photo/2025/12/18/6943b34d2791f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)