Jika Upah Minimum 2025 Kepri Naik 6,5 Persen, UMP Kepulauan Riau Jadi Berapa? Cek di Sini
TRIBUNJATENG.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Dalam penyusunan UMP, pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Dalam pernyatannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
Lantas berapa besaran UMP Kepri Kepulauan Riau jika naik 6,5 persen?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMP Kepri 2024
= 6,5/100 x 3.402.492
Jumlah kenaikan UMP Kepri Kepulauan Riau = 221.161,98
UMP Kepri Kepulauan Riau 2025: 3.402.492 + 221.161,98 = Rp 3.623.653,98
Dengan demikian, UMP Kepri Kepulauan Riau 2025 diprediksi sebesar Rp 3.623.653,98 naik Rp 221.161,98 dari tahun 2024.
UMP Kepri Kepulauan Riau 2020-2024
2020: Rp 3.005.460
2021: Rp 3.005.460
2022: Rp 3.050.172
2023: Rp 3.279.194
2024: Rp 3.402.492
UMK Kab/Kota di Provinsi Kepri Kepulauan Riau tahun 2024:
1. UMK Kabupaten Bintan: Rp 3.950.050
2. UMK Kabupaten Karimun: Rp 3.715.000
3. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 3.835.605
4. UMK Kabupaten Lingga: Rp 3.402.492
5. UMK Kabupaten Natuna: Rp 3.406.575
6. UMK Kota Batam: Rp 4.685.050
7. UMK Kota Tanjung Pinang: Rp 3.402.492
(*)