Jakarta –
Pemerintah melanjutkan uji coba terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, regulasi ini hanya berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil evaluasi, penerapan regulasi ini efektif menekan angka peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Walhasil, pemerintah memperluas sasaran uji coba secara nasional. Mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 November 2024.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan tidak memiliki uang untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan? Apakah mereka tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Korlantas, BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Setkab, dan KSP atas uji coba di tujuh Polda, disepakati bersama bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan dapat diberlakukan secara nasional.
Meskipun begitu, Rizzky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan belum secara resmi dijadikan sebagai syarat penerbitan SIM.
Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.
“Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” imbuhnya kepada detikcom, Minggu (10/11/2024).
Rizzky menjelaskan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan belum mampu untuk melunasi tagihan BPJS Kesehatan, masih tetap dilayani untuk pembuatan dan perpanjangan SIM selama uji coba nasional ini.
“Pada masa uji coba nasional ini pemberlakuan terkait syarat kepesertaan JKN aktif, apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya nonaktif maupun belum terdaftar JKN, pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Dengan begitu, peserta tak harus melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan terlebih dahulu dan tetap dilayani untuk melakukan penerbitan SIM. Namun, kata Rizzky, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku selama masa uji coba nasional.
Ia juga mengatakan peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang tak mampu membayar iuran bisa dialihkan kepesertaannya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
“Apabila peserta tidak mampu, bisa diusulkan kepesertaannya menjadi PBI,” sambungnya.
(suc/suc)