Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).
Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa
Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.
“Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)