Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

Jerat PT Loco Montrado Jadi Tersangka Korporasi, KPK Ungkap Per 1 Kg Anoda Logam Hanya Hasilkan 3 Gram Emas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Aneka Tambang (Antam) Tbk merugi karena kerja sama dengan PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dari pengolahan anoda logam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan anoda yang diserahkan kepada perusahaan swasta tersebut harusnya menghasilkan emas serta perak. Dugaan inilah yang kemudian didalami dari empat saksi pada hari ini, 16 Oktober.

Adapun empat saksi yang diperiksa itu adalah Fakhri Reza selaku pegawai BUMN yang pernah menjabat sebagai Tayan Alumina Logistic Senior Officer PT Antam Tbk sejak 2021 dan pernah menjadi Logam Mulia Storage Service Officer UBPP LM PT Antam Tbk pada 2017–2018; Hardianto Tumpak Manurung selaku pegawai BUMN PT Antam Tbk yang pernah menjabat Refining Officer pada Desember 2016–2018.

Kemudian turut dipanggil juga Helminton Jaharjo Sitanggang selaku Program Head Pomalaa Asset Restructuring sejak 1 September 2021 sekaligus eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk; dan Ilham Iskandar Siregar, Business Feasibility Manager PT Antam Tbk yang juga pernah menjabat Manager Refining UBPP LM PT Antam Tbk.

“Jadi dalam modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilo anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober.

“Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram ini harusnya hasilnya itu ada emas dan perak. Tapi, dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM outputnya tidak ada peraknya. Jadi hanya emas sekitar 3 gram,” sambung dia.

Budi menerangkan kondisi ini membuat negara merugi hingga Rp100 miliar. Sehingga, modus pengolahan anoda logam itu terus didalami.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami terkait dengan peran-peran yang dilakukan oleh PT LCM secara entitas atau secara korporasinya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Perusahaan swasta tersebut diduga turut diuntungkan dalam kerja sama yang ujungnya merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.