Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah oknum penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi jelang akhir 2025.

Hattrick OTT KPK itu berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi hingga Hulu Sungai Utara. Dari OTT itu, sejumlah jaksa turut diamankan mulai dari Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten dan Kejari HSU.

OTT Tangerang 

OTT di Tangerang ini bermula saat KPK mengendus soal kasus pemerasan warga negara Asing (WNA) Korea Selatan. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

Sembilan orang itu terdiri dari Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Namun, sejatinya ada dua jaksa yang harusnya diamankan, namun gagal karena OTT diduga bocor.

Adapun, dua jaksa itu adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini. Dalam OTT ini, lembaga antirasuah juga turut menyita Rp900 juta.

Setelah melakukan OTT, KPK kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik kasus pemerasan WNA ini terbit sejak Rabu (17/12/2025).

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Perinciannya, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, pengacara berinisial DF, dan alih bahasa berinisial MS.

Mereka kemudian bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap WNA ini secara terang benderang.

OTT Hulu Sungai Utara 

Kasus ini terungkap setelah KPK menjaring 21 orang dalam OTT di HSU, 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, khusus Tri Taruna hingga saat ini diburu oleh KPK usai diduga kabur saat OTT digelar.

Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap pejabat Kejari HSU yang memproses kasus pejabat yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Dalam hal ini, Albertinus diduga mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini baik itu secara langsung atau melalui perantara.

Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.

OTT Bekasi

Khusus OTT Bekasi, sejatinya tidak ada jaksa yang diamankan. Namun demikian, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sempat diduga dalam praktik rasuah di wilayah ini.

Oleh sebab itu, KPK telah melakukan geledah dan menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi. Namun, keterlibatan Eddy dinilai tak cukup bukti setelah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik pun berjanji bakal membuka kembali segel rumah Eddy.

Adapun, tokoh besar dalam operasi anti-rasuah ini adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Ade diduga melakukan tindak korupsi saat awal menjabat sebagai Bupati. Total suap proyek ijon yang menyeret Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan selaku pihak swasta melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

Atas dasar gelar perkara, KPK pun menetapkan tiga tersangka terhadap Ade, HM Kunang dan Sarjan. Ade dan ayahnya disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Kejagung Copot Jaksa Nakal

Setelah adanya peristiwa OTT ini, Kejagung menyatakan telah mencopot sekaligus menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus rasuah ini.

Jaksa yang itu mulai dari Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, Redy Zulkarnaen, Herdian Malda Ksastria dan Rivaldo Valini. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan usai mereka dinonaktifkan, maka gaji maupun tunjangan Albertinus hingga Rivaldo bakal dihentikan sementara hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.