Tujuannya agar rekomendasi yang disusun benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” tegasnya.
Prabowo juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu tertentu. Namun, ia meminta agar laporan hasil kerja disampaikan secara rutin setiap tiga bulan.
“Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan,” kata Prabowo.
Diketahui, Prabowo telah resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).
Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang menguat dalam aksi-aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi tersebut diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.
Komisi ini terdiri dari tokoh-tokoh hukum, menteri kabinet, hingga mantan pimpinan Polri. Berikut susunannya:
Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 (Ketua merangkap anggota)
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri
