Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menyita uang palsu (upal) Rp 1 miliar lebih dari empat tersangka. Meski pengungkapan tersebut mendekati Pilkada 2024, namun polisi memastikan bahwa upal itu tidak ada kaitannya dengan moment lima tahunan tersebut.
“Uang palsu yang kita sita dari empat tersangka mencapai Rp1 miliar lebih. Pengungkapan awal kita lakukan pada 9 Mei 2024. Kemudian kita kembangkan. Upal tersebut terdiri pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Rabu (22/5/2024).
Sukaca menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika seorang pedagang daging sapi mendapatkan pembayaran dari IR dengan nominal Rp5,5 juta. Nah, saat diterima, pedagang baru menyadari didalamnya dioplos dengan upal Rp1,8 juta.
Mengetahui itu, korban melaporkan ke Polres Jombang. Atas dasar laporan korbn, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, IR diamankan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah IR. “Dari rumah IR kita sita upal sebesar Rp16,5 juta,” kata Sukaca.
Petugas Kembali melakukan pengembangan. Karena dari hasil pemeriksaan ada dua teman IR yang terlibat, masing-masing SK dan S. Dengan cara dipancing, keduanya pun muncul. SK dan S ditangkap di alun-alun Mojoagung Jombang.
Dari rumah keduanya, polisi Kembali menemukan upal sebesar Rp33,7 juta. Kepada petugas, tiga tersangka mengaku bahwa upal tersebut didapatkan dari seorang inisial B asal Jawa Tengah. Tak ingin kehilangan buruannya, polisi melakukan koordinasi dengan Polres di Jateng.
Polisi berhasil menangkap B dan melakukan penggeledahan di rumahnya. “Hasilnya, kami menyita upal satu miliar serratus empat puluh juta rupiah. Empat tersangka sudah kita tahan. Kita terus melakukan pengembangan,” kata Sukaca.
Sukaca juga menandaskan bahwa tiga tersangka dari Jombang ini mendapatkan upal sebesar Rp70 juta. Dari jumlah itu, upal Rp50,2 juta sudah diedarkan. “Sedangkan sisanya Rp19,8 juta masih beredar di masyarakat,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang menemukan transaksi jual beli terindikasi upal diharap segera melapor ke Polres Jombang. Sehingga pengembangan lebih cepat bisa dilakukan.
Selain menangkap empat tersangka dan upal Rp1 miliar lebih, pihaknya juga menyita dua unit Hp, lampu sinar ultraviolet, serta tas warna hitam. “Empat tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2011 tentang mata uang. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maskimal Rp50 miliar,” pungkasnya. [suf]
