JABAR EKSPRES – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), mengaku akan terus mengawal penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2025 yang rencananya akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.
Meski tidak mempermasalahkan angka kenaikan yang direkomendasikan Presiden Prabowo Subianto di 6,5 persen, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan.
“Walaupun sebenarnya keinginan temen-temen buruh (kenaikannya) diangka 10 persen, tapi untuk UMP 2025 di 6,5 persen kita bisa menerima,” ucapnya saat dihubungi, Jabar Ekspres, Rabu (11/12).
Akan tetapi, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, Roy Jinto menyebut pihaknya akan meminta kepada pemerintah agar tidak terpaku di angka 6,5 persen.
BACA JUGA: Spoiler One Piece 1134: Luffy dan Zoro Semakin Overpower Berkat Buku Legendaris yang Mengubah Segalanya!
Roy mengungkapkan, idealnya untuk UMK 2025 harus di atas 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang aturan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2025.
“Jadi khusus untuk UMK 2025, kami meminta agar bupati/wali kota tidak terpaku sama 6,5 persen, tetapi harus diatas 6,5 persen dengan mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Roy Jinto mengaku pihaknya akan terus melakukan pengawalan agar penetapan khususnya UMK 2025 lebih dari 6,5 persen.
“Kita minta kepada gubernur ketika ada rekomendasi dari para bupati/wali kota yang rekomendasinya diatas 6’5 (persen), kita minta untuk tidak boleh diturunkan. Karena dalam permen, itu gak boleh di bawah. Tapi untuk yang diatas itu tergantung daerah masing-masing,” ucapnya.
BACA JUGA: Berkunjung ke Muhamadiyah Boarding School, Gibran Saksikan Simulasi Penanganan Bencana di Kabupaten Bogor
Dalam pengawalan ini juga, Roy menuturkan pihaknya juga akan menggelar aksi di tangga 16 – 18 Desember 2024.
“Karena terakhir (penetapan) kan di 18 (Desember), jadi kita akan pusatkan di Gedung Sate semuanya, karena hari ini sampai besok temen-temen masih berjuang di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
“Jadi UMP (2025) kita menerima. Tetapi untuk UMK, pesan kita kepada Pj gubernur, ketika ada rekomendasi lebih dari pada 6,5 persen untuk kita minta gubernur tidak boleh menguranginya karena sesuai permen itu tidak boleh,” pungkasnya.