Jelang Nataru 2025, Polres Gresik Razia dan Sita Ratusan Botol Miras

Jelang Nataru 2025, Polres Gresik Razia dan Sita Ratusan Botol Miras

Gresik (beritajatim.com)- Aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Gresik, tak mau kalah dengan aparat penegak perda. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Gresik menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ratusan botol miras ini, diamankan dari sebuah rumah di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku yang terbukti menjual miras. Pelaku berinisial YPW seorang warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.

Sebelum menggelar razia miras, anggota unit Turjawali Samapta Polres Gresik menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman haram tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan berbagai jenis miras yang disimpan di rumah pelaku. Polisi berhasil menyita berbagai jenis miras diantaranya jenis Ice Land, Vodka, Bintang, Anggur Merah, Singaraja, Topi Miring, Bir Api, Kawa Kawa, Frost, Anggur Ginseng, Whisky, Guines, Alexis, Arbal.

Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah KTP milik pelaku YPW. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. “Razia miras terus digencarkan sebagai tindakan preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” papar Arif Kurniawan.

Perwira menengah Polri ini menambahkan, dirinya menghimbau kepada masyarakat turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar. “Sebagai aparat penegak hukum kami berkomitmen untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan nataru,” katanya. [dny/kun]