Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446H, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banjarsari Gresik memberikan remisi terhadap 442 warga binaan. Dari jumlah itu, ada 5 warga binaan yang menerima khusus menghirup udara bebas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Dari jumlah itu, ada lima orang langsung dinyatakan bebas karena masa hukuman mereka sudah habis setelah dikurangi dengan remisi.
Kepala Rutan Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan dengan serius selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani pembinaan,” katanya, Sabtu (28/3/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua warga binaan dan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Proses ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Yuliawan berharap, warga binaan yang bebas hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai lembaran baru yang lebih baik,” ungkapnya.
Bagi warga binaan yang masih menjalani hukuman, pemberian remisi ini menjadi semangat baru untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan remisi kepada mereka yang berhak sesuai dengan ketentuan. [dny/ian]