Mojokerto (beritajatim.com) – Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya dilarang masuk ke dalam rumah sebelum kejadian. Marfuah diminta untuk mengajak ketiga anak terdakwa dengan anggota Polres Jombang Briptu RDW ke luar rumah.
Hal tersebut terungkap saat ART diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. Terdakwa sempat meminta saksi agar mengajak ketiga buah hatinya bermain keluar rumah. Tak berselang lama, sekira pukul 10.30 WIB korban datang.
“Iya ada di lokasi, Mbk Dila (terdakwa) pulang jam 8 tapi mendapati Mas Rian (korban) sampai jm 9.30 belum pulang. Saya tahu Mas Rian datang tapi saya sama anak-anak (ketiga anak terdakwa) main di masjid dekat rumah. Saya tidak tahu kejadiannya, tahu-tahu setelah ada teriakan minta tolong. Saya datang, Mas Rian sudah terbakar,” ungkapnya.
Korban saat itu berada di garasi rumah di sela-sela mobil parkir dengan kondisi sekujur tubuh terbakar dan tangan terborgol di tangga lipat. Posisi terdakwa ada di dekat korban berdiri di depan dapur dengan kondisi kebingungan. Saat saksi datang, api masih membakar tubuh anggota Polres Jombang tersebut.
“Masih ada api, saya cari handuk saya kasih air. Handuk basah itu saya arahkan ke tubuh Mas Rian. Saya datang lebih dulu, baru Pak Ade (tetangga). Sebelumnya disiram air pakai ember tapi api masih menyala, saya ambil handuk basah terus api padam. Tangan Mas Rian terborgol, lupa tangan kanan apa kiri. Terborgol di tangga lipat,” katanya.
Masih kata saksi, borgol dilepas oleh tetangga korban dan korban masih bisa berbicara sembari menunggu mobil ambulance. Korban pun masih bisa berjalan ke mobil ambulance yang membawanya ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam kondisi pakaian sudah terbakar hanya menyisahkan celana dalam.
“Mbk Dila kondisinya seperti orang bingung, Mas Rian sempat minta minum diambilkan air tapi dimuntahkan katanya pait ternyata caranya pembersih lantai yang diambil. Diambil di dekat kamar mandi, ikut memadamkan api tapi saya yang minta bantu. Ke RS juga ikut tapi saya tidak tahu kejadian karena sama anak-anak di masjid,” ujarnya.
Ia mengaku baru bekerja sebagai ART di rumah terdakwa tiga bulan sehingga ia tidak tahu permasalahan yang terjadi antara terdakwa dengan korban tersebut. Ia bekerja di rumah terdakwa mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB sehingga ia tidak menginap di rumah terdakwa setelah pekerjaanya selesai.
“Katanya Mas Rian main judi slot. Orangnya pendiam. Iya saya diminta Mbk Dila tidak masuk rumah dulu makanya saya bawa anak-anak ke masjid, jadi saya tidak tahu kejadian cuma tahu pas Mas Rian datang. Sebelumnya saya tahu Mbk Dila bawa botol air mineral isi pertalite dari baunya. Saat saya tanya untuk apa? Dijawab tidak untuk apa-apa,” lanjutnya.
Saat mendengar teriakan minta tolong, ia membawa salah satu dari bayi kembar terdakwa mengecek ke rumah. Dua anak terdakwa lainnya dititipkan ke tetangga dan tak lama bayi yang ada digendongannya pun dibawa tetangga saat ia mencoba menolong korban dari amukan api. saksi sempat mendengar terdakwa mengatakan jika kejadian tersebut buat pelajaran untuk korban.
Sidang Polwan bakar suami tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. Terdakwa Briptu FN (28) dihadirkan secara online dari Rutan Polda Jawa Timur, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa di persidangan. [tin/but]
