Jejak Kontroversi Tengku Oyong, Hakim Pemvonis Setop Proses Pemilu

3 March 2023, 7:00

Jakarta, CNN Indonesia — Nama Tengku Oyong menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Partai Prima yang menggugat KPUĀ agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Oyong merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Sedangkan, hakim anggota dalam perkara ini adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dikabulkan hakim pada Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama. Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan.
Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan NegeriĀ Sarolangun.
Kemudian pada Februari 2017, Oyong beralih tugas menjadi Hakim PN Medan Kelas IA. Tak hanya sebagai hakim, ia juga menjabat sebagai humas dalam pengadilan tersebut.
Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, perobek dan pembuang Al-Qur’an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Selain itu pada November 2021, Oyong pernah memberikan vonis lepas kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dari segala tuntutan. Kala itu, majelis hakim menilai tindakan Siska bukan tindak pidana.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya, anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.
Pernah diperiksa MA
Oyong pernah diperiksa 3 Hakim Mahkamah Agung (MA) saat menjadi Hakim PN Ambon pada 2010 lalu. Ia diperiksa terkait kasus penganiayaan jurnalis SCTV di PN Ambon.
Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV tersebut.
Berharta Rp4 miliar
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.501.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp278.900.000.
Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000.
T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp847.863.500. Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki T. Oyong sejumlah Rp4.491.844.535.

(pop/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi