Jombang (beritajatim.com) – Sebuah desakan penuh semangat datang dari kalangan pegiat sejarah di Kabupaten Jombang. Komunitas Pelestari Sejarah (Kompas) Jombang meminta Bupati Jombang, Warsubi, untuk segera mengambil langkah konkret: menetapkan secara resmi titik nol kelahiran Ir. Soekarno, Sang Proklamator, yang diyakini berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, sebagai situs sejarah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Mochamad Hendy—yang akrab disapa Gambit—selaku Ketua Kompas Jombang, menegaskan bahwa bukti-bukti sejarah yang dikumpulkan pihaknya semakin mengerucut pada satu kesimpulan: Bung Karno dilahirkan pada 6 Juni 1902 di sebuah rumah di Gang Buntu, Desa Rejoagung, Ploso, Jombang. Klaim lama tentang kelahiran di Surabaya pada 6 Juni 1901, menurut mereka, perlahan-lahan kehilangan pijakan.
“Pemerintah Kabupaten Jombang baiknya segera sat-set untuk menetapkan titik nol Bung Karno itu sebagai tempat lahirnya Bung Karno,” kata Gambit, Rabu (18/6/2025).
Tak hanya berhenti pada data dan narasi sejarah, Kompas Jombang bahkan telah menggulirkan wacana pembebasan lahan di lokasi yang diyakini sebagai tempat kelahiran Bung Karno. Dukungan swadaya dan gotong royong menjadi kekuatan mereka. “Teman-teman juga siap urunan, dan kami bisa ajak komunitas lain,” imbuhnya.
Dorongan ini menjadi semakin kuat karena pada tahun 2024 lalu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jombang telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk penetapan situs tersebut sebagai bagian dari warisan sejarah yang harus dilindungi. Beberapa diskusi publik dan kajian ilmiah pun telah dilakukan, menandakan bahwa ini bukan sekadar wacana sesaat.
“Kami harap Pak Bupati bisa segera mengeluarkan SK, setidaknya di tingkat kabupaten dulu, sebelum naik ke ranah yang lebih tinggi,” tutur Gambit. “Kalau bisa sebelum pergantian tahun.”
Jejak sejarah Bung Karno di Ploso bukan hanya tentang fakta kelahiran, tapi juga tentang pengakuan identitas lokal terhadap peran besar Jombang dalam sejarah Indonesia. Komunitas sejarah berharap, langkah kecil berupa SK bupati bisa menjadi gerbang awal untuk membangun kesadaran nasional akan jejak yang selama ini luput dari sorotan utama.
Kini, keputusan ada di tangan Pemerintah Kabupaten Jombang. Apakah akan membiarkan lembar sejarah ini tetap samar, atau justru menjadikannya terang—sebagai kebanggaan dan warisan yang dijaga untuk generasi mendatang. [suf]
