Jawaban Pemerintah di MK di Sidang UU Ciptaker yang Digugat Buruh

8 July 2023, 0:05

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terbaru yang merupakan pengesahan dari Perppu terbitan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/7).
Dalam sidang lanjutan tersebut akhirnya Presiden Jokowi melalui perwakilan pemerintah memberikan keterangan di hadapan mahkamah. Itu adalah keterangan yang tertunda, karena pada sidang sebelumnya pada 21 Juni lalu perwakilan presiden belum siap memberikan jawaban atas uji formil yang diajukan sejumlah kelompok buruh dan kelompok sipil tersebut.Dalam sidang yang berlangsung Kamis lalu, perwakilan Jokowi mengatakan kegentingan memaksa yang membuat Perppu Ciptaker bisa disahkan menjadi undang-undang merupakan hak subjektif presiden.”Kegentingan memaksa merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep N Mulyana yang mewakili Jokowi dalam sidang lanjutan uji formil UU Ciptaker seperti dikutip dari situs MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pihak yang mewakili presiden, Asep mengatakan pemerintah berpedoman kepada Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 dan 138/PUU-VII/2009.Menurut Asep, makna kegentingan memaksa dalam Perppu Ciptaker itu menjadi objektif setelah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang kemudian dicatat dalam lembar negara sebagai UU Nomor 6 Tahun 2023.Asep menerangkan bahwa kegentingan memaksa yang membuat Perppu disahkan menjadi UU Cipta Kerja tak harus dalam keadaan perang.”Pada intinya, ihwal kegentingan memaksa tidak selalu dipersepsikan sebagai adanya keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil, militer, atau keadaan perang,” tuturnya.Oleh sebab itu, kata Asep, pemerintah mengklaim embentukan UU Cipta Kerja yang terbaru itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab serangkaian agenda telah dilakukan,” kata dia.
Dalam sidang lanjutan terhadap uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023, Asep memaparkan 5 agenda yang dilakukan agar Perppu bisa menjadi undang-udang.”Pada 4 Januari 2023 dilakukan beberapa agenda untuk pengajuan Perppu, yakni pembentukan panitia antar kementerian untuk menetapkan Perppu menjadi undang-undang,” ucapnya.

Kemudian, Asep mengatakan penyampaian RUU penetapan Perppu hasil harmonisasi dilakukan pada 5 Januari 2023.”Pada 9 Januari 2023 dilakukan penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU penetapan Perppu di DPR dan penyampaian RUU Perppu pada DPR,” ujar Asep.Selanjutnya, kata Asep dilakukan persetujuan DPR atas penetapan Perppu pada 27 Maret 2023 dan pengesahan yang dilakukan pada 31 Maret 2023 oleh presiden dan menteri sekretaris negara.

Para penggugat UU Ciptaker yang baru di MK
Uji formil pembentukan UU Ciptaker terbaru itu diajukan sejumlah elemen buruh dari berbagai kalangan. Mengutip dari situs MK, uji formil itu terdiri atas empat berkas perkara permohonan.
Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh sejumlah organisasi buruh seperti Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), SP PLN, Federasi SP KEP SPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR).
Lalu perkara nomor 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Kemudian perkara nomor 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan 14 kelompok sipil dan organisasi buruh dari mulai Serikat Petani Indonesia (SPI), . Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), hingga Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Perppu Ciptaker itu diterbitkan Jokowi pada 30 Desember 2022, lalu disepakati DPR untuk disahkan jadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Perppu Ciptaker terbitan Jokowi di ujung 2022 itu menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, UU 11/2020, yang diputuskan MK inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021.
Dalam putusannya kala itu MK memberi waktu bagi pembuat undang-undang melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan, atau UU 11/2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.
(psr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi