Jakarta –
Basuki Hadimuljono kembali dipercaya untuk berada di dalam pemerintahan. Setelah menjadi Menteri PUPR selama dua periode kali ini dia mengemban tugas baru sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Kemarin, Basuki resmi dilantik jadi Kepala OIKN oleh Presiden Prabowo Subianto. Usai dilantik, dia mengungkapkan kata-kata pertama Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.
Basuki bercerita Prabowo langsung menyalaminya dan bilang segera melaksanakan perintah negara. Basuki pun menjawab siap melaksanakan perintah dari Prabowo.
“Saya kira tadi Presiden waktu salami saya, beliau bilang, ‘sudah ya saya sudah ngomong, laksanakan!’ Saya cuma bilang ‘Siap perintah!’ begitu,” kata Basuki ditemui usai pelantikan, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024)
Soal arahan Prabowo sendiri, Basuki bilang diminta untuk memimpin pembangunan IKN dengan target penyelesaian dalam 4 tahun ke depan, tepatnya di 2028. Dia diminta untuk menggeber pembangunan fasilitas untuk lembaga yudikatif dan legislatif di IKN.
“Kalau untuk ekosistem KIPP kan tinggal yudikatif dan legislatif. Jadi yudikatif, eksekutif, dan legislatif sudah harus siap plus huniannya harus sudah siap,” tegas Basuki.
Perlu diketahui, Basuki sendiri merupakan Menteri PUPR di era Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan di Kabinet Kerja Jokowi pada 2014-2019, Basuki pun sudah menjadi menteri. Artinya dua periode dia menjadi Menteri PUPR.
Adapun Basuki pertama kali ditugaskan mengurus pembangunan ibu kota baru sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, menggantikan Bambang Susantono.
Kabar Basuki bakal jadi Kepala Otorita IKN awalnya disampaikan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Menurut Hashim pengangkatan Basuki sebagai kepala OIKN baru merupakan bukti nyata keseriusan pemerintahan Prabowo dalam melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jabatan ini disebut setingkat menteri.
Perlu diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.
“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” tulis Pasal 5 Ayat 4.
(hal/fdl)