Surabaya (beritajatim.com) – Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Jatim. Surat ini ternyata telah diterbitkan sejak 23 Januari 2025.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim, Indyah Aryani mendadak bungkam saat dikonfirmasi beritajatim.com terkait status keadaan darurat tersebut, yang sudah dikeluarkan seminggu lalu itu.
Saat ini, kasus hewan ternak khususnya sapi yang terjangkit PMK per 29 Januari 2025 telah mencapai 18.581 ekor. Dari jumlah itu, 980 ekor mati, 443 potong paksa, 11.016 masih sakit, dan 6.142 sembuh.
Kasus PMK di Jatim ini tersebar merata. Tercatat, hewan ternak di 35 dari 38 kabupaten/kota terdampak. Tiga daerah yang tidak terdampak ialah Kota Surabaya, Kota Mojokerto dan Kota Pasuruan. Ketiganya memang kawasan perkotaan yang notabene tidak ada peternak.
Sementara itu lima daerah dengan kasus terbanyak, pertama Lamongan sebanyak 1.368 ekor, Jombang 1.332 ekor, Jember 1.267 ekor, Pacitan 1.134 ekor dan Ponorogo 1.060 ekor.
Dengan status keadaan darurat bencana non alam diakibatkan PMK tersebut, BPBD Jatim ikut bergerak dalam penanganan PMK. “Kami dari BPBD Jawa Timur membantu melakukan penyemprotan desinfektan bersama dengan TNI/Polri dan juga dari Pramuka,” kata Kalaksa BPBD Jatim, Gatot Soebroto, Kamis (30/1/2025).
Gatot menambahkan, penyemprotan difokuskan di pasar hewan. “Penyemprotan di pasar hewan, ataupun di peternakan sebagaimana permintaan peternak dan juga dari dinas peternakan,” ujarnya.
Selain itu, upaya penanganan PMK di Jatim, yaitu dengan memberikan pengobatan terhadap hewan ternak yang terlanjur sakit, serta diberikan vaksin bagi hewan ternak sehat.
Vaksinasi PMK untuk hewan ternak terus dilakukan. Periode 30 Desember 2024-29 Januari 2025, ada sebanyak 165.000 vaksin PMK yang dialokasikan. Namun, distribusinya baru 55 persen atau 91.295 dosis vaksin PMK. Realisasi terbanyak 9342 vaksin berada di Tulungagung. [tok/beq]
