Surabaya (beritajatim.com) – Jatanras Polda Jawa Timur menembak 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial instagram. Kedua pelaku diketahui melakukan aksinya di Sidoarjo.
Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, kedua pelaku dibekuk pada Selasa (17/12/2024) malam. Kedua pelaku adalah FPL (24) warga Jalan Tanah Merah dan AK (33) Warga Jalan Wonokusumo.
“Kedua tersangka yang sangat meresahkan masyarakat tersebut, harus dihentikan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dibekuk,” kata Jumhur, Kamis (26/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki kelompok masing-masing dalam setiap melakukan aksinya. Baik FPL dan AK mempunyai 3 rekan yang masih buron. Para kelompok bandit curanmor ini spesialis mencari sasaran di tempat kos.
“Tersangka AK bersama tiga rekannya ini, setelah melakukan patroli dan melihat tempat kost, langsung melakukan aksi dengan merusak kunci pagar dan kemudian mengambil tiga motor yang terparkir.” tambahnya.
Adapun tersangka FPL juga melakukan pola yang sama bekerja secara berkelompok dengan tiga orang lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, beraksi di kawasan Wonoayu Sidoarjo.
“Mereka memiliki pola yang sama, beraksi secara berkelompok dengan memanfaatkan situasi sepi setelah berhasil merusak gembok pagar, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T,” tuturnya.
Sementara Kanit IV Subdit Jatanras Polda Jawa Timur, Kompol Jamal menerangkan, para tersangka juga melakukan aksinya di Surabaya. Tepatnya, dua lokasi di kenjeran.
“Dari beberapa TKP menurut keterangan para tersangka mereka mencari sasaran di tempat kost dengan membobol gembok pagar dan kontak motor yang dicuri menggunakan kunci T,” ungkap Jamal.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor. Saat ini pihak kepolisian masih memburu penadah motor yang membeli hasil kejahatan dari kedua tersangka.
“Hasil dari kejahatannya itu terlebih dahulu disimpan di tempat kost terlebih dahulu, kemudian baru dijual kepada penadahsetelah merasa aman,” terangnya.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan Gerinda untuk membuat kunci dengan berbagai ukuran yang digunakan untuk merusak gembok pagar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. [ang/suf]
