Jastipers Bisa Jual Milk Bun Thailand Rp 250 Ribu, Harga Asli Cuma Rp 60 Ribu

11 March 2024, 14:15

Roti milk bun dari Thailand yang lagi viral. Foto: ShutterstockTingginya minat masyarakat Indonesia terhadap makanan milk bun asal Thailand, membuat para jastipers (jasa titip) ketiban cuan. Pasalnya, sesampainya di Indonesia milk bun Thailand bisa dibanderol Rp 190.000 hingga Rp 250.000 per kemasan, padahal harga aslinya hanya Rp 60.000.Salah satu pelaku jastip, Ochi mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) bisa membawa puluhan kemasan milk bun Thailand di cabin pesawat.”Di pesawat tuh, itu satu orang bisa nenteng 20 an (kotak) milk bun,” kata Ocha dikutip Senin (11/3).Dirinya juga menyebut, saat tiba di Indonesia, para jastipers tidak luput dari pemeriksaan petugas Bea Cukai bandara. “Ada beberapa orang yang disuruh minggir pas lewat Bea Cukai,” tambah Ocha.Hal ini dikarenakan, jumlah milk bun yang dibawa melebih batas barang konsumsi pribadi penumpang, yaitu 5 kg.Harga Naik Berkali-kali LipatPenampakan roti milk bun After You asal Thailand yang dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (8/3/204). Foto: Ditjen Bea CukaiOchi bilang, dia membeli satu kotak milk bun di Thailand seharga Rp 60.000 termasuk pajak dan potongan biaya layanan pesanan daring (Grab). Namun, sesampainya di Indonesia, satu kotak milk bun bisa dibanderol Rp 250.000 per kemasanSehingga, para pelaku jastip bisa meraup cuan hingga Rp 190.000 per satu kotak. Tidak heran jika satu penumpang, bisa membawa hingga 20 kotak milk, maka keuntungan yang didapat mencapai Rp 3,8 juta hanya dalam satu kali perjalanan.Sebelumnya, sebanyak 2.564 buah setara 1 ton roti milk bun dari Thailand dihancurkan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pemusnahan makanan manis yang lagi viral ini dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (8/2).Sebelumnya, ribuan roti milk bun yang dihancurkan ini hasil dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024. Nilainya Rp 400 juta.Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan pihaknya hanya melakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melebihi batas. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.Jadi batas bawaan olahan pangan adalah 5 kg per penumpang, jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari Badan POM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/2).

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi