Jaringan Begal Sadis Diungkap Polres Probolinggo, Beraksi di 12 TKP

Jaringan Begal Sadis Diungkap Polres Probolinggo, Beraksi di 12 TKP

Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku begal yang dilumpuhkan oleh anggota polisi di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin sore (24/3/2025). Kedua pelaku begal tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, polisi membeberkan barang bukti yang berhasil disita, antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi N 2024 MI, rangka motor Kawasaki Ninja, dua bilah celurit, alat deteksi GPS, kunci T, dan dinamo.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku begal ini dan mengidentifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Kronologi penangkapan bermula saat anggota polisi yang berada di lokasi kejadian merasa curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka. Setelah memastikan bahwa mereka adalah pelaku curanmor, anggota polisi bernama Aipda Andik Muhyeni melumpuhkan kedua tersangka yang berusaha melawan dan melarikan diri.

“Tersangka berinisial DA merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paiton, sedangkan tersangka MR adalah residivis kasus serupa,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, antara lain laptop, puluhan kunci kontak kendaraan, dan rangka sepeda motor. “Kami menduga kedua tersangka terlibat dalam 12 TKP curanmor di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP. “Tindakan tegas terukur dilakukan karena salah satu tersangka membawa senjata tajam saat diamankan,” tegas Kapolres.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (ada/but)