Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan pendaftaran. Kosmetik ini ditemukan secara online. Diketahui, produk yang didaftarkan sebagai kosmetik itu rupanya digunakan selayaknya obat.
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar.
Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi bagian perawatan berikut:
Gigi dan membran mukosa mulutMembersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badanMelindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Namun, dari hasil temuan BPOM terungkap bahwa 16 produk kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan seperti obat, lantaran menggunakan jarum atau microneedle yang disuntikkan ke dalam tubuh.
“Penggunaan produk dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).
Bahaya Produk Kosmetik Injeksi
Produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Menurut Taruna, kosmetik bukanlah produk steril yang secara umum dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan medis untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis.
Injeksi yang tidak diaplikasikan dengan tenaga medis sangat berisiko pada kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Ciri-ciri Kosmetik Menyalahi Aturan
Kosmetik-kosmetik yang ditemukan tersebut dijual dengan beragam kemasan. Maka dari itu, BPOM terus mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam memilih kosmetik dan mewaspadai pada kosmetik berbentuk vial, dengan ciri-ciri:
Cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.Pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
Berikut 16 produk kosmetik injeksi hasil temuan BPOM:
PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)Sappire PDRN (Dermakor)Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana)Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol)MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)MCCM Cellulite cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem)MCCM Hyaluronic Acid 1 persen (PT Redo Marketing Indonesia)MCCM VItamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
(sao/naf)