Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jangan Sembarangan! Kendaraan ‘Haram’ Parkir di 12 Lokasi Ini

Jangan Sembarangan! Kendaraan ‘Haram’ Parkir di 12 Lokasi Ini

Jakarta

Parkir kendaraan tak bisa sembarangan, terlebih di lokasi-lokasi berikut. Berikut ini 12 lokasi ‘haram’ bagi kendaraan untuk parkir.

Memarkir kendaraan harus sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan. Untuk itu, jangan asal memarkir kendaraan kamu. Pastikan tak ada rambu larangan parkir sebelum memarkir kendaraan. Untuk diketahui, soal parkir di ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan Dilarang Parkir di 12 Lokasi Ini

Dijelaskan dalam pasal 105, fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan atau marka jalan. Selanjutnya dalam pasal 106 ditegaskan, setidaknya ada tujuh lokasi kendaraan dilarang parkir.

“Parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 dilarang dilakukan di:
a. tempat penyebrangan pejalan kaki atau tempat penyebrangan sepeda yang telah ditentukan
b. jalan khusus pejalan kaki
c. jalur khusus sepeda
d. tikungan
e. jembatan
f. terowongan
g. tempat yang mendekati perlintasan sebidang
h. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
i. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
j. tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
k. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran, atau
l. pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi,” demikian penjelasan pasalnya.

[Gambas:Instagram]

Lebih rinci lagi, akun X TMC Polda Metro, menjabarkan tujuh area terlarang untuk parkir kendaraan. Berikut rinciannya.

– Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyebrangan pejalan kaki
– Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam
– Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
– Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan sebidang
– Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
– Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
– Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran

Perlu diingat parkir sembarangan merupakan pelanggaran lalu lintas. Diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 106 ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, salah satunya berhenti dan parkir. Buat yang melanggar, diatur dalam pasal 287 ayat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(dry/din)