ACEH – Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi meminta penegasan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait status hukum kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir bandang di wilayahnya.
Penegasan tersebut dinilai penting agar pemanfaatan kayu oleh masyarakat untuk kebutuhan pembangunan rumah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Permintaan itu disampaikan Armia dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera yang digelar pimpinan DPR RI di Aceh, Selasa, 30 Desember.
Dalam rapat tersebut, Armia melaporkan kondisi Aceh Tamiang yang terdampak parah banjir bandang dan longsor. Ia menyebut sebanyak 12 kecamatan dengan 216 desa mengalami lumpuh total akibat terjangan banjir dan timbunan lumpur.
“Mohon izin kami laporkan perkembangan di Aceh Tamiang. Sebanyak 12 kecamatan dengan 216 desa semuanya terimbas banjir bandang dan dalam keadaan lumpuh, baik dari sisi pemerintahan, TNI-Polri, maupun perekonomian,” ujar Armia dalam rapat yang disiarkan melalui kanal resmi DPR RI.
Ia mengatakan, selama hampir satu bulan terakhir, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri terus melakukan upaya pemulihan pascabencana. Saat ini, sekitar 3.385 personel TNI dan 877 personel Polri dikerahkan untuk membantu penanganan lumpur hingga ke desa-desa terdampak.
“Kami dibantu BNPB, TNI, dan Polri. Semua bekerja keras membersihkan lumpur sampai ke desa-desa karena inilah yang menyebabkan lumpuhnya perekonomian masyarakat,” kata Armia.
Armia menargetkan wilayah ibu kota kabupaten dapat sepenuhnya bersih dari lumpur dalam waktu sekitar satu pekan. Hingga Senin (29/12), ia mengklaim sekitar 80 persen lumpur di pusat kota telah berhasil dibersihkan.
“Alhamdulillah, sekitar 80 persen lumpur di sekitar ibu kota kabupaten sudah bisa kami bersihkan. Sisa sekitar 20 persen lagi karena masih ada parit-parit yang tertutup lumpur padat. Insya Allah bisa selesai dalam dua hari,” ujarnya.
Selain penanganan lumpur, Armia juga melaporkan proses pembersihan tumpukan kayu di kawasan Pesantren Darul Mukholisin. Ia menyebut sekitar 85 persen kayu gelondongan yang hanyut telah berhasil diangkut dan disingkirkan ke pinggir sungai.
“Kayu-kayu besar sudah kami singkirkan dan kami tumpuk di pinggir sungai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Armia secara khusus meminta arahan dan keputusan dari Menteri Kehutanan mengenai pemanfaatan kayu gelondongan tersebut, apakah dapat digunakan sebagai bahan bangunan rumah warga.
“Kami mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini. Apakah bisa diserahkan kepada kami untuk dijadikan papan, balok, atau kusen, sehingga ada dasar yang kuat bagi kami untuk membantu masyarakat,” ujar Armia.
Ia menegaskan, penegasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tidak menghadapi persoalan hukum saat membantu warga memanfaatkan kayu hasil bencana.
“Ini perlu penegasan, jangan sampai kami dipanggil-panggil aparat penegak hukum. Ini murni bentuk komitmen kami untuk membantu masyarakat Aceh Tamiang,” ujar purnawirawan Polri tersebut.
Rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan TNI, BNPB, BUMN, dan utusan khusus presiden.
