Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

Jambret Pembuat Warga Surabaya Meninggal Pernah Dihukum 9 Tahun Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Agus Harianto, jambret yang membuat salah satu warga Surabaya meninggal akibat ulahnya pernah dihukum 9 tahun penjara. Bukannya insaf, Agus malah mengulangi aksinya hingga kembali dibui.

Dari penelusuran beritajatim.com, Agus Harianto pernah menjambret seorang wanita bernama Suminah (47) di Jalan Indrapura, 16 November 2017. Saat itu, Agus Harianto beraksi dengan rekannya Dunung Yuwono untuk mengambil tas milik Suminah.

Suminah yang saat itu baru pulang dari bekerja di Mall BG Junction diikuti oleh kedua pelaku hingga sampai di Jalan Indrapura. Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung memepet korban dan mengambil tas yang berisi uang tunai, handphone dan kosmetik korban.

Korban terjatuh dari motornya dan meninggal dunia di tempat. Saat itu, jalanan dalam kondisi sepi dan hanya ada saksi yang melihat peristiwa penjambretan itu.

Agus lantas ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Dunung. Setelah menjalani serangkaian proses hukum, Agus lantas divonis 9 tahun penjara.

“Tersangka merupakan residivis. Sudah 2 kali masuk penjara. Salah satu yang parah adalah pelaku terlibat aksi jambret di tahun 2017 dengan korban meninggal dunia di Jalan Indrapura,” kata Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari, Selasa (18/3/2025).

Walaupun pernah dipenjara dua kali, Agus tidak kapok. Ia kembali melakukan aksi jambret bersama rekan yang baru berinisial R yang saat ini tengah buron. Pengakuan Agus, selepas bebas ia sudah beraksi 2 kali.

“Dari hasil pengakuan AH, setelah bebas ia sudah beraksi di Flyover pasar Kembang dan di Jalan Banyu Urip. Di Jalan Banyu Urip inilah tersangka AH gagal melancarkan aksinya dan sempat dihajar warga,” tutur Kiki.

Modus yang dipakai Agus masih sama. Ia berkeliling terlebih dahulu untuk menentukan korbannya. Ia mengincar wanita yang mengendarai motor sendirian dan menggunakan tas selempang. Kini, Agus kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian dan harus menghabiskan bulan Ramadhan di sel penjara. [ang/beq]