Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik instansi pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Rini dalam keterangan resmi pada Jumat (28/2/2025).
Rini menyebutkan, untuk istirahat para ASN pada hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Ia menjelaskan, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Sementara bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpan-RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran atau SE yang mengatur
jam kerja ASN
selama Ramadhan pada 2025 ini.
Adapun jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebelumnya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pemerintah berencana menerapkan
work from anywhere
(WFA) atau bekerja dari mana saja untuk para ASN menjelang libur Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan agar kebijakan bekerja dari mana saja bisa diterapkan pada 24 Maret 2025.
Hal tersebut untuk memitigasi penumpukan angkutan Lebaran 2025 yang hampir bersamaan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.
“Dengan adanya momen dua hari besar yang berdekatan itu dan mempertimbangkan pada saat mudik yang cukup banyak, maka kami rekomendasikan supaya pemerintah maupun perusahaan menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025,” ucap Dody dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus juga menyampaikan hal serupa usai rapat kerja lintas sektor kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
“Kita masih koordinasikan ada yang kira-kira
work from anywhere
, maka mereka (ASN) akan berangkat libur duluan,” ujar Lodewijk.
Menurutnya, penerapan WFA ini bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas yang biasanya terjadi pada jalur-jalur mudik.
Mengenai rencana tersebut, disebutkan bahwa aturannya masih disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), termasuk soal kapan tepatnya WFA dilakukan.
“Jadi kita akan menghitung itu. Kita masih koordinasikan. Diharapkan Kementerian PAN-RB itu akan segera memutuskan untuk katakan pegawai negeri untuk
work from anywhere
itu kira-kira mulai kapan,” papar Lodewijk.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jam Kerja ASN Berkurang Selama Ramadhan 2025
/data/photo/2025/02/21/67b8121ceece9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)