Gresik (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP berinisial LDP (13) meninggal dunia setelah terlindas truk trailer di Jalan Raya Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu (17/9/2025). Sementara ibunya, SW (42), yang mengendarai motor Honda Vario bernopol W 2842 DV mengalami luka-luka dan kini mendapat perawatan di Rumah Sakit Anwar Medika, Krian, Sidoarjo.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan, kecelakaan bermula ketika motor yang dikendarai SW dengan membonceng anaknya berusaha mendahului truk trailer bernopol L 9005 UL yang dikemudikan AY (40), warga Jombang. Saat mencoba mendahului, motor menyenggol bagian samping kanan truk hingga oleng dan jatuh.
“Naas, LDP terlindas ban belakang truk dan meninggal di TKP, sementara ibunya hanya mengalami luka,” kata Rizki.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui sopir truk melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang. Hal ini diduga kuat menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan.
“Anggota kami mengamankan sopir truk untuk pemeriksaan. Kami juga mengirim surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk. Jika terbukti lalai dan membiarkan armada melanggar aturan berulang kali, rekomendasi pencabutan izin usaha akan diterbitkan,” tegas Rizki.
Ia menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang akan ditindak tegas tanpa toleransi karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Polisi juga mengimbau perusahaan transportasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap armada serta para pengemudi agar selalu mematuhi aturan.
“Kepada masyarakat, saya berpesan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. [dny/beq]
