Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman

Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menyiapkan surat tuntutan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
setebal 1.091 halaman.
Informasi ini jaksa sampaikan saat membahas teknis pembacaan surat tuntutan dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika melihat tebalnya surat tuntutan dan menanyakan apakah jaksa akan membacakan seluruh berkas tersebut.
“Ada berapa halaman?” tanya Hakim Dennie.
“Total untuk kami hari ini 1.091 halaman,” jawab jaksa.
Penuntut lalu menjelaskan, pihaknya tidak akan membacakan seluruh surat tuntutan.
Bagian dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, misalnya, tidak akan dibaca jaksa.
Lalu, analisis fakta dan berbagai tabel dalam berkas tersebut juga tidak akan dibacakan.
“Kami langsung analisis yuridis kemudian dengan amar tuntutan,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.