Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menuntut empat tahun penjara pada terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana, warga Desa Hulaan, Menganti, Gresik. Pemuda tamatan SMP ini dinyatakan bersalah mengedarkan ribuan pil koplo.
“Menyatakan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari saat membacakan surat tuntutannya.
Dengan menggunakan pasal tersebut, JPU Diah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Victor Asian Sinaga mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami ajukan pledoi pada sidang pekan depan,” kata Victor kepada majelis hakim.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diganjar tuntutan pidana denda Rp 500 juta atas perbuatannya mengedarkan sebanyak 1.736 pil koplo berbagai jenis. “Pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair pidana penjara selama 5 bulan,” kata JPU Diah.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat anggota polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan pil koplo di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Hulaan, Kelurahan Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik. Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terdakwa Nanda Dwi Sukma Lesmana.
BACA JUGA:
Simpan 1.210 Pil Koplo, Penjaga Warung Kopi di Surabaya Dibekuk
Saat terdakwa digeladah, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 1.000 butir pil koplo warna putih berlogo LL, satu bungkus plastik klip plastik yang di dalamnya berisi 626 butir pil koplo warna putih logo LL, satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 110 butir pil warna putih logo LL, ponsel milik terdakwa, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama terdakwa.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli terdakwa dari seseorang bernama Ambon (DPO) dengan harga Rp 900 ribu. Dalam aksinya, terdakwa telah berhasil menjual pil koplo kepada tiga orang yang kini berstatus DPO. Terdakwa menjual per 100 butirnya dengan harga Rp 200 ribu, dengan keuntungan sebesar Rp 1,1 juta per 1000 butirnya.
Berdasarkan berita acara laboratorium kriminalistik barang bukti Nomor LAB: 05370/NOF/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa tidak termasuk narkotika, tetapi termasuk daftar obat keras. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan pasal 60 ayat 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. [uci/suf]