Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut hukuman satu tahun penjara terhadap Amela Nur Sita, terdakwa dalam kasus perdagangan orang. Amela, yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) di Karaoke KTV Merr Surabaya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan, Kamis (20/2/2025).
Setelah tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara langsung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, terdakwa disebut sebagai mami yang menyediakan LC di tempat hiburan, termasuk dalam layanan di room karaoke yang dipesan para tamu.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 18 September 2024 ketika dua tamu, Bambang Eko Santoso dan Teddy, memesan room karaoke. Mereka kemudian diarahkan oleh Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo ke room 208. Saat asyik bernyanyi, salah satu tamu menanyakan apakah salah satu LC bisa melakukan Boking Out (BO).
Meskipun ada larangan terkait BO, terdakwa tetap menawarkan layanan tersebut dengan tarif Rp3 juta per LC. Dari transaksi itu, terdakwa menerima fee sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya diberikan kepada LC yang bersedia menerima layanan BO.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Perbuatan terdakwa dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang berkedok layanan hiburan malam. [uci/suf]
